LAMONGAN - Seorang duda di kabupaten lamongan, nekat melakukan pencurian kendaraan bermoto, lantaran tak punya uang untuk membayar hutang. Namun, belum berhasil menjual barang curiannya, pelaku diamankan petugas di sebuah warung di daerah babat lamongan.
Madhari, tiga puluh tiga tahun, warga desa bakalanrejo, kecamatan sugio, kabupaten lamongan, langsung digelandang petugas satuan reserse kriminal polres lamongan, ke mapolsek karanggeneng lamongan. Duda satu anak ini, diamankan petugas, karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik yuliatin, warga desa latukan, kecamatan karang geneng, lamongan.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, dengan cara merusak tempat kunci motor. Setelah berhasil menyalakan kendaraan curiannya, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Namun, aksi pelaku ini diketahui oleh korban. Dan korban melaporkan kejadian ini ke polsek setempat dengan memberikan keterangan ciri-ciri dan wajah pelaku. Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di desa moro pelang, kecamatan babat, lamongan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kalau nekat melakukan aksi pencurian ini karena terlilit hutang. Sedangkan usaha warung kopi milik pelaku juga tutup, lantaran sepi pembeli.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek karanggeneng, dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Madhari, tiga puluh tiga tahun, warga desa bakalanrejo, kecamatan sugio, kabupaten lamongan, langsung digelandang petugas satuan reserse kriminal polres lamongan, ke mapolsek karanggeneng lamongan. Duda satu anak ini, diamankan petugas, karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik yuliatin, warga desa latukan, kecamatan karang geneng, lamongan.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, dengan cara merusak tempat kunci motor. Setelah berhasil menyalakan kendaraan curiannya, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Namun, aksi pelaku ini diketahui oleh korban. Dan korban melaporkan kejadian ini ke polsek setempat dengan memberikan keterangan ciri-ciri dan wajah pelaku. Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di desa moro pelang, kecamatan babat, lamongan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kalau nekat melakukan aksi pencurian ini karena terlilit hutang. Sedangkan usaha warung kopi milik pelaku juga tutup, lantaran sepi pembeli.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek karanggeneng, dan menunggu proses hukum selanjutnya.