TUBAN - Puluhan pemilik kios proyek pasar baru di kelurahan perbon, kecamatan tuban kota, melakukan aksi turun jalan di depan proyek pasar baru setempat. Dengan membentangkan sepanduk dan poster, sebagai bentuk protes. Mereka menuntut kejelasan pengembalian uang pembelian kios, serta pembayaran ganti rugi. Pasar baru tuban yang sebelumnya dicanangkan pemkab tuban untuk meningkatkan perekonomian warga, namun, sejak tahun 2002 hingga kini mangkrak.
Para pemilik kios ini menuntut ganti rugi, lantaran di lokasi pasar baru tersebut, kini di bangun pasar modern dengan konsep baru. Dalam pembangunan proyek baru ini, seluruh kios diratakan dengan tanah. Namun, hingga kini sebagian pemilik kios belum mendapatkan ganti rugi sesuai keinginan pemilik kios.
Usai berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Puluhan pemilik kios ini kemudian bergeser ke kantor pemkab tuban, untuk menyampaikan tuntutan serupa. Para pendemo menilai, pihak pemkab tuban dinilai lambat dalam menyelesaikan persoalan antara paguyuban pedagang pasar baru tuban dengan pengembang proyek pt hutama karya. Sebab, polemik pembangunan pasar tersebut telah berjalan hampir 18 tahun.
Usai menyuarakan tuntutannya. Perwakilan pendemo diminta masuk ke gedung pemkab untuk mediasi dengan perwakilan pemkab tuban.
Agus wijaya, kepala dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan kabupaten tuban, mengatakan. Proses penyelesaian pembayaran ganti rugi ini, terkendala pandemi covid-19. Sejak pandemi, seluruh proyek kontruksi dihentikan, termasuk proses pengembalian uang dan ganti rugi kepada pemilik kios.
Sejauh ini, dari sebanyak 531 orang pemilik kios, 338 diantaranya sudah diberikan ganti rugi, sedangkan 239 orang sisanya, masih dalam proses. Sisa kios yang belum terbayar ini, mengalami sejumlah kendala administrasi, sehingga pihak pemkab tuban masih mencarikan solusi terbaik.
Para pemilik kios ini menuntut ganti rugi, lantaran di lokasi pasar baru tersebut, kini di bangun pasar modern dengan konsep baru. Dalam pembangunan proyek baru ini, seluruh kios diratakan dengan tanah. Namun, hingga kini sebagian pemilik kios belum mendapatkan ganti rugi sesuai keinginan pemilik kios.
Usai berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Puluhan pemilik kios ini kemudian bergeser ke kantor pemkab tuban, untuk menyampaikan tuntutan serupa. Para pendemo menilai, pihak pemkab tuban dinilai lambat dalam menyelesaikan persoalan antara paguyuban pedagang pasar baru tuban dengan pengembang proyek pt hutama karya. Sebab, polemik pembangunan pasar tersebut telah berjalan hampir 18 tahun.
Usai menyuarakan tuntutannya. Perwakilan pendemo diminta masuk ke gedung pemkab untuk mediasi dengan perwakilan pemkab tuban.
Agus wijaya, kepala dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan kabupaten tuban, mengatakan. Proses penyelesaian pembayaran ganti rugi ini, terkendala pandemi covid-19. Sejak pandemi, seluruh proyek kontruksi dihentikan, termasuk proses pengembalian uang dan ganti rugi kepada pemilik kios.
Sejauh ini, dari sebanyak 531 orang pemilik kios, 338 diantaranya sudah diberikan ganti rugi, sedangkan 239 orang sisanya, masih dalam proses. Sisa kios yang belum terbayar ini, mengalami sejumlah kendala administrasi, sehingga pihak pemkab tuban masih mencarikan solusi terbaik.