Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Paska kejadian tewasnya 4 orang, akibat tersengat listrik jebakan tikus di bojonegoro, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, dinilai lalai, hingga menyebabkan 4 orang satu keluarga tersebut meninggal dunia.
Paska kejadian tewasnya 4 orang, akibat tersengat listrik jebakan tikus di desa tambahrejo, kecamatan kanor, kabupaten bojonegoro. Pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas mendapati listrik jebakan tikus tersebut berasal dari rumah s, sedangkan lahan pertanian tempat meninggalnya empat korban, adalah lahan milik T. Keduanya merupakan tetangga 4 korban yang tewas.
Listrik tersebut, dipergunakan oleh t sebagai jebakan tikus. Namun, tanpa sengaja menyengat 4 orang satu keluarga hingga meninggal dunia.
Menurut kapolres bojonegoro, AKBP M. Budi hendrawan, usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 2 orang tersangka, berinisial T pemilik lahan, dan s pemilik aliran listrik. Kedua tersangka dijerat pasal 359, kitab undang-undang hukum pidana, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, humas pemkab bojonegoro masirin, mengucapkan duka atas kejadian ini. Paska kejadian ini, pihak pemkab bojonegoro melalui dinas pertanian akan melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa, untuk meminimalisir pemasangan listik pembasmi hama tikus. Dan kedepannya akan menggalakan rumah burung hantu untuk pembasmi hama tikus di lahan pertanian.
Paska kejadian tewasnya 4 orang, akibat tersengat listrik jebakan tikus di desa tambahrejo, kecamatan kanor, kabupaten bojonegoro. Pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas mendapati listrik jebakan tikus tersebut berasal dari rumah s, sedangkan lahan pertanian tempat meninggalnya empat korban, adalah lahan milik T. Keduanya merupakan tetangga 4 korban yang tewas.
Listrik tersebut, dipergunakan oleh t sebagai jebakan tikus. Namun, tanpa sengaja menyengat 4 orang satu keluarga hingga meninggal dunia.
Menurut kapolres bojonegoro, AKBP M. Budi hendrawan, usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 2 orang tersangka, berinisial T pemilik lahan, dan s pemilik aliran listrik. Kedua tersangka dijerat pasal 359, kitab undang-undang hukum pidana, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, humas pemkab bojonegoro masirin, mengucapkan duka atas kejadian ini. Paska kejadian ini, pihak pemkab bojonegoro melalui dinas pertanian akan melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa, untuk meminimalisir pemasangan listik pembasmi hama tikus. Dan kedepannya akan menggalakan rumah burung hantu untuk pembasmi hama tikus di lahan pertanian.