Reporter: Achmad Syarwani |
NGANJUK - Dua orang residivis pelaku pencurian motor di nganjuk, berhasil diringkus jajaran reskrim polres nganjuk. Polisi berhasil mengamankan dua motor hasil curian dan dua clurit milik pelaku yang biasanya di buat menakut nakuti para korban. Keduanya terpaksa ditembak kedua kakinya, karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Samsul hadi, warga nganjuk dan indrawan rio, warga pasuruan ini, digelandang ke mapolres nganjuk, dengan kondisi keduakakinya pincang usai ditembak petugas. Keduanya ditembak karena mencoba melawan dan kabur, saat dilakukan penangkapan oleh anggota reskrim mapolres nganjuk.
Menurut AKBP Handono Subiakto kapolres nganjuk, kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama dan saling kenal saat berada dirutan nganjuk.
Saat sama sama bebas, keduanya bersepakat bergabung dalam melakukan aksinya. Kemudian pada minggu lalu keduanya berboncengan motor guna mencari sasaran pencurian, dan berhasil memcuri motor metik milik bimo adi, warga nganjuk, yang diparkir di depan minimarket di kawasan jalan panglima sudirman, nganjuk kota.
Pelaku mencuri dengan cara menggunakan kunci t. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memangkap indrawan.kasus ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lain, samsul. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Disamping mengamankan kedua pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa dua motor milik korban, sejumlah kunci sebagai alat saat melakukan aksi dan sejumlah plat nomor kendaraan palsu. Pelaku diancam dengan kuhp pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Samsul hadi, warga nganjuk dan indrawan rio, warga pasuruan ini, digelandang ke mapolres nganjuk, dengan kondisi keduakakinya pincang usai ditembak petugas. Keduanya ditembak karena mencoba melawan dan kabur, saat dilakukan penangkapan oleh anggota reskrim mapolres nganjuk.
Menurut AKBP Handono Subiakto kapolres nganjuk, kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama dan saling kenal saat berada dirutan nganjuk.
Saat sama sama bebas, keduanya bersepakat bergabung dalam melakukan aksinya. Kemudian pada minggu lalu keduanya berboncengan motor guna mencari sasaran pencurian, dan berhasil memcuri motor metik milik bimo adi, warga nganjuk, yang diparkir di depan minimarket di kawasan jalan panglima sudirman, nganjuk kota.
Pelaku mencuri dengan cara menggunakan kunci t. Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memangkap indrawan.kasus ini kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lain, samsul. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Disamping mengamankan kedua pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa dua motor milik korban, sejumlah kunci sebagai alat saat melakukan aksi dan sejumlah plat nomor kendaraan palsu. Pelaku diancam dengan kuhp pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.