Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Polisi menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus jebakan tikus listrik maut, yang menewaskan satu keluarga di bojonegoro. Usai memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kemudian ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Setelah ditetapkan tersangka, petugas satuan reserse kriminal polres bojonegoro menahan dua orang tersangka, dalam kasus jebakan listrik maut, yang menewaskan empat orang korban satu keluarga, di desa tambahrejo kecamatan kanor kabupaten bojonegoro. Dua tersangka yang ditahan di mapolres bojonegoro, masing-masing berinisial S dan T.
Kapolres bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan. Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa lima saksi dan melakukan gelar perkara.
Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, dalam pemasangan jebakan tikus. T selaku pemilik rumah pemberi izin aliran listrik, sementara S yang melakukan pemasangan untuk lahan persawahanya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut . Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, petugas satuan reserse kriminal polres bojonegoro menahan dua orang tersangka, dalam kasus jebakan listrik maut, yang menewaskan empat orang korban satu keluarga, di desa tambahrejo kecamatan kanor kabupaten bojonegoro. Dua tersangka yang ditahan di mapolres bojonegoro, masing-masing berinisial S dan T.
Kapolres bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan. Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa lima saksi dan melakukan gelar perkara.
Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, dalam pemasangan jebakan tikus. T selaku pemilik rumah pemberi izin aliran listrik, sementara S yang melakukan pemasangan untuk lahan persawahanya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut . Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.