Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di bojonegoro. Kali ini, seorang anak dibawah umur dicabuli oleh seorang duda. Modusnya, bocah berusia 13 tahun tersebut, diberi pekerjaan untuk menjaga sebuah warung. Namun, saat situasi lengang, korban dicekoki minuman keras dan kemudian disetubuhi oleh pelaku.
Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten bojonegoro. Kapolres bojonegoro, AKBP M. Budi hendrawan, saat konferensi pers di mapolres bojonegoro menyampaikan. Persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di dalam rumah tersangka bernama kamto, warga desa kunci, kecamatan dander, kabupaten bojoengoro, pada bulan agustus 2020 lalu.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya diminta bekerja menjaga warung kopi milik tersangka hingga larut malam. Saat warung lengang, korban bersama temannya dipaksa menenggak minuman keras yang dibawa pelaku.
Korban bersama temannya kemudian teler. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Korban yang mabuk berat, tidak bisa berbuat banyak atas perbuatan pelaku. Kejadian ini, kemudian dilaporkan korban ke mapolres bojonegoro.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku yang merupakan seorang duda ini, diamankan petugas di sel tahanan mapolres bojonegoro berikut barang bukti berupa pakaian milik korban.
Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten bojonegoro. Kapolres bojonegoro, AKBP M. Budi hendrawan, saat konferensi pers di mapolres bojonegoro menyampaikan. Persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di dalam rumah tersangka bernama kamto, warga desa kunci, kecamatan dander, kabupaten bojoengoro, pada bulan agustus 2020 lalu.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya diminta bekerja menjaga warung kopi milik tersangka hingga larut malam. Saat warung lengang, korban bersama temannya dipaksa menenggak minuman keras yang dibawa pelaku.
Korban bersama temannya kemudian teler. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Korban yang mabuk berat, tidak bisa berbuat banyak atas perbuatan pelaku. Kejadian ini, kemudian dilaporkan korban ke mapolres bojonegoro.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku yang merupakan seorang duda ini, diamankan petugas di sel tahanan mapolres bojonegoro berikut barang bukti berupa pakaian milik korban.
Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.