Reporter: Saiful Mualimin |
JOMBANG - Seorang pria di jombang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena menghamili gadis dibawah umur. Ironisnya, korban pencabulan ini tidak lain adalah keponakan yang juga menjadi anak angkatnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Petugas polsek kesamben jombang, langsung menggelandang wagisan, 45 tahun, dari rumahnya di desa kedungmlati, kecamatan kesamben, jombang. Pria yang memiliki anak dan istri ini tidak mengira perbuatan bejatnya yang ditutupi hingga setahun lebih, akhirnya membawanya dirinya ke kantor polisi.
Tersangka mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya sesuai pengakuan korban. Korban awalnya dipaksa melayani nafsu bejat pamannya saat kondisi rumah sepi. Perbuatan tersebut kemudian berulang-ulang dilakukan hingga korban hamil.
Ipda agus setiyani, kanit perlindungan perempuan dan anak polres jombang mengatakan. Kasus ini terungkap saat tetangganya mengetahui korban bernama bunga, 15 tahun, mengeluarkan darah. Korban langsung dilarikan ke puskesmas dan dinyatakan mengalami keguguran hamil muda. Karena korban menyebut pelakunya pamannya sendiri, kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi.
Korban merupakan anak angkat tersangka setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Anak yatim piatu tersebut menjadi anak angkat tersangka sejak usia kanak-kanak. Namun, pada akhirnya justru digauli paman yang juga bapak angkatnya tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban yang masih duduk di bangku smp kini shok berat meskipun telah sembuh dari pendaraha yang dialami.
Petugas polsek kesamben jombang, langsung menggelandang wagisan, 45 tahun, dari rumahnya di desa kedungmlati, kecamatan kesamben, jombang. Pria yang memiliki anak dan istri ini tidak mengira perbuatan bejatnya yang ditutupi hingga setahun lebih, akhirnya membawanya dirinya ke kantor polisi.
Tersangka mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya sesuai pengakuan korban. Korban awalnya dipaksa melayani nafsu bejat pamannya saat kondisi rumah sepi. Perbuatan tersebut kemudian berulang-ulang dilakukan hingga korban hamil.
Ipda agus setiyani, kanit perlindungan perempuan dan anak polres jombang mengatakan. Kasus ini terungkap saat tetangganya mengetahui korban bernama bunga, 15 tahun, mengeluarkan darah. Korban langsung dilarikan ke puskesmas dan dinyatakan mengalami keguguran hamil muda. Karena korban menyebut pelakunya pamannya sendiri, kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi.
Korban merupakan anak angkat tersangka setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Anak yatim piatu tersebut menjadi anak angkat tersangka sejak usia kanak-kanak. Namun, pada akhirnya justru digauli paman yang juga bapak angkatnya tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban yang masih duduk di bangku smp kini shok berat meskipun telah sembuh dari pendaraha yang dialami.