Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 27 Oktober 2020, 14:09 WIB
Last Updated 2020-10-27T07:09:12Z
BojonegoroViewer

Jaksa Masuk Hutan, Upaya Kejari Bojonegoro Lestarikan Hutan

Reporter: Samsul Alim

BOJONEGORO - Kejaksaan negeri bojonegoro, menggelar sosialisasi dan penyuluhan jaksa masuk hutan dengan sasaran warga masyarakat di kawasan pinggir hutan dan para petani yang selama ini menggarap lahan hutan milik perhutani, di wilayah kabupaten bojonegoro. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya untuk melestarikan hutan. Selain itu, menekan angka tindak pidana tentang hutan, baik perusakan, pembalakan maupun pencurian kayu hutan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di kawasan hutan perhutani bkph tretes kph bojonegoro, tepatnya di desa kedungsumber, kecamatan temayang, kabupaten bojonegoro.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri bojonegoro, sutikno, didampingi administratur perhutani KPH bojonegoro, dewanto, serta kepala bidang pengendalian penyakit, dinas kesehatan kabupaten bojonegoro, dokter whenny dyah prajanti, dan dihadiri warga masyarakat pesanggem penggarap lahan hutan perhutani.

Dalam rangka penerapan disiplin protokoler kesehatan covid-19 dan sebagai pencegahan penularan virus corona. Dalam acara tersebut diawali dengan pembagian masker secara simbolis oleh kepala kejaksaan negeri bojonegoro kepada warga masyarakat pesanggem penggarap lahan hutan perhutani.

Kepala kejaksaan negeri bojonegoro sutikno mengatakan, tujuan dari kegiatan jaksa masuk hutan tersebut adalah sebagai upaya untuk melestarikan hutan.

Selain itu pihaknya ingin adanya penurunan drastis tindak pidana tentang hutan, baik itu perusakan hutan atau pembalakan hutan dan pencurian kayu hutan.

Menurut kajari, kegiatan jaksa masuk hutan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dalam melakukan penyuluhan, setelah yang pertama di desa dander  kecamatan dander, kemudian yang kedua di desa ngorogunung kecamatan bubulan dan saat ini di BKPH tretes desa kedungsumber kecamatan temayang.

Dalam kegiatan kali ini, pihak kejaksaan negeri bojonegoro juga menggandeng dinas kesehatan. Hal tesebut sekaligus sebagai upaya mensosialisasikan tentang bahaya covid-19 kepada masyarakat pinggir hutan agar memahami tentang pencegahan covid-19, salah satunya melalui gerakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Sementara itu adm perhutani KPH bojonegoro, dewanto mengatakan bahwa pihaknya atas nama perum perhutani menyambut baik apa yang dilakukan kejaksaan negeri bojonegoro, dengan adanya jaksa masuk hutan, pihaknya berharap dengan warga masyarakat bisa lebih tahu dan memahami pentingnya menjaga ekosistem hutan.