Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Petugas gabungan di kabupaten tuban, menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras ilegal dan berbahaya serta karoke ilegal. Dalam razia ini, salah satu penjual miras bertindak nekat untuk mengelabui petugas. Yakni, menyembunyikan miras yang dijualnya di sebuah ladang jagung yang ada di sekitar warung tersebut.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi- TNI dan bnn kabupaten tuban, melakukan razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras ilegal serta karoke ilegal. Target operasi kali ini, di wilayah kecamatan montong dan kecamatan kerek, tuban.
Sasaran pertama berada di desa sumurgung, kecamatan montong, tuban. Hal ini berdasarkan informasi dari salah satu warga. Namun, di warung disinyalir menyediakan karoke ilegal serta pemandu lagu perempuan ini, petugas tidak mendapati aktifitas apapun.
Selanjutnya, petugas melanjutkan ke sasaran kedua di desa jarorejo, kecamatan kerek, tuban. Ditempat ini, petugas menyasar warung moroseneng, milik kenco, 65 tahun, warga setempat. Kedatangan petugas sempat membuat panik pemilik warung. Disini, petugas menemukan puluhan botol miras jenis arak.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima petugas, warung ini juga menjual miras jenis anggur dan miras berlabel lain. Petugas pun kemudian menyisir seluruh warung. Hasilnya, petugas mendapati puluhan miras jenis anggur disembunyikan di ladang jagung tak jauh dari warung ini. Hal ini dilakukan pemilik warung, untuk mengelabui petugas. Dari razia ini, petugas mengamankan sedikitnya 47 botol miras jenis arak, dan 22 botol miras jenis anggur kolesom.
Seluruh barang bukti ini, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP tuban. Razia ini digelar sebagai penegakan perda nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta maraknya miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen yang dijual bebas dipasaran. Razia serupa juga akan dilakukan untuk menciptakan situasi tuban yang aman dan kondusif.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi- TNI dan bnn kabupaten tuban, melakukan razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras ilegal serta karoke ilegal. Target operasi kali ini, di wilayah kecamatan montong dan kecamatan kerek, tuban.
Sasaran pertama berada di desa sumurgung, kecamatan montong, tuban. Hal ini berdasarkan informasi dari salah satu warga. Namun, di warung disinyalir menyediakan karoke ilegal serta pemandu lagu perempuan ini, petugas tidak mendapati aktifitas apapun.
Selanjutnya, petugas melanjutkan ke sasaran kedua di desa jarorejo, kecamatan kerek, tuban. Ditempat ini, petugas menyasar warung moroseneng, milik kenco, 65 tahun, warga setempat. Kedatangan petugas sempat membuat panik pemilik warung. Disini, petugas menemukan puluhan botol miras jenis arak.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima petugas, warung ini juga menjual miras jenis anggur dan miras berlabel lain. Petugas pun kemudian menyisir seluruh warung. Hasilnya, petugas mendapati puluhan miras jenis anggur disembunyikan di ladang jagung tak jauh dari warung ini. Hal ini dilakukan pemilik warung, untuk mengelabui petugas. Dari razia ini, petugas mengamankan sedikitnya 47 botol miras jenis arak, dan 22 botol miras jenis anggur kolesom.
Seluruh barang bukti ini, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP tuban. Razia ini digelar sebagai penegakan perda nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta maraknya miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen yang dijual bebas dipasaran. Razia serupa juga akan dilakukan untuk menciptakan situasi tuban yang aman dan kondusif.