Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Seorang pemuda asal kecamatan temayang, kabupaten bojonegoro, tega mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun. Modusnya, tersangka berkenalan dengan korban di media sosial facebook. Kemudian, korban diajak ketemu dan kemudian dicabuli di kamar kos.
Pemuda berinisial A, warga desa temayang,kecamatan temayang, kabupaten bojonegoro ini, harus berurusan dengan polisi. Pemuda 20 tahun ini diamankan petugas lantaran, melakukan pencabulan gadis SMP yang baru berusia 14 tahun.
Pencabulan ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial facebook.kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kapolres bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban di facebook. Korban kemudian diajak ke kamar kos pelaku di jalan untung suropati, kelurahan sumbang, kabupaten bojonegoro , dan kemudian dicabuli .
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Kemudian polisi meringkus pelaku di rumah kos. Beberapa barang bukti pun juga diamankan oleh polisi.
Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas unit PPA polres bojonegoro. Pelaku mengaku sangat bernafsu menggauli korban, setelah berciuman di kamar kos miliknya.
Akibat perbuatannya , tersangka kini mendekam di mapolres bojonegoro. Tersangka dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemuda berinisial A, warga desa temayang,kecamatan temayang, kabupaten bojonegoro ini, harus berurusan dengan polisi. Pemuda 20 tahun ini diamankan petugas lantaran, melakukan pencabulan gadis SMP yang baru berusia 14 tahun.
Pencabulan ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial facebook.kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kapolres bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban di facebook. Korban kemudian diajak ke kamar kos pelaku di jalan untung suropati, kelurahan sumbang, kabupaten bojonegoro , dan kemudian dicabuli .
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Kemudian polisi meringkus pelaku di rumah kos. Beberapa barang bukti pun juga diamankan oleh polisi.
Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas unit PPA polres bojonegoro. Pelaku mengaku sangat bernafsu menggauli korban, setelah berciuman di kamar kos miliknya.
Akibat perbuatannya , tersangka kini mendekam di mapolres bojonegoro. Tersangka dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.