Reporter: M. Ramzi |
MAGETAN - Mantan kades baleasri magetan, emy haryono, dijebloskan penjara, karena kasus dugaan korupsi dana desa. Ia diduga melakukan penyimpangan dana desa dan add, tahun 2017-2018, yang merugikan negara 248 juta rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di ruang kasi pidana khusus, kejaksaan negeri magetan, pada kamis siang, mantan kades baleasri kecamatan ngariboyo magetan, emy haryono, keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan.
Emy ditahan oleh tim penyidik kejaksaan negeri magetan, karena diduga melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2017-2018.
Kepala kejaksaan negeri magetan, ely rahmawati, menjelaskan, modus yang digunakan tersangka, adalah ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai r-a-b. Ada juga proyek fiktif, hanya ada berkas pertanggungjawaban dan pencairan dana, tapi bukti fisik proyek di lapangan tidak ada. Akibat perbuatannya, negara dirugikan kurang lebih 248 juta rupiah.
Tersangka emy akan menjalani penahanan di rutan kelas 2 b magetan, selama proses pelimpahan hingga sidang di pengadilan negeri tipikor surabaya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di ruang kasi pidana khusus, kejaksaan negeri magetan, pada kamis siang, mantan kades baleasri kecamatan ngariboyo magetan, emy haryono, keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan.
Emy ditahan oleh tim penyidik kejaksaan negeri magetan, karena diduga melakukan penyimpangan atau korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2017-2018.
Kepala kejaksaan negeri magetan, ely rahmawati, menjelaskan, modus yang digunakan tersangka, adalah ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai r-a-b. Ada juga proyek fiktif, hanya ada berkas pertanggungjawaban dan pencairan dana, tapi bukti fisik proyek di lapangan tidak ada. Akibat perbuatannya, negara dirugikan kurang lebih 248 juta rupiah.
Tersangka emy akan menjalani penahanan di rutan kelas 2 b magetan, selama proses pelimpahan hingga sidang di pengadilan negeri tipikor surabaya.