JOMBANG - Ratusan mantan perangkat desa di jombang, menggelar aksi demo di depan gedung dprd setempat. Masa aksi yang tergabung dalam persatuan perangkat desa indonesia atau PPDI ini, menuntut pengangkatan kembali usai diberhentikan kepala desa. Mereka menilai penghentiannya tidak sah karena tidak sesuai aturan.
Para mantan perangkat desa ini melakukan aksi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tiba di depan gedung wakil rakyat di jalan KH wahid hasyim jombang, mereka langsung menggelar orasi.
Sambil membentangkan poster masa aksi menolak pemberhentian jabatannya oleh pemkab jombang melalui kewenangan kepala desa. Mereka menilai pemberhentian ini sepihak dan tidak sesuai aturan. Pasalnya, para perangkat yang ‘dipurna tugaskan’ tersebut belum berusia 60 tahun.
Sunari salah satu pengunjukrasa mengatakan. Selain meminta diangkat kembali, mereka juga meminta gaji perangkat yang selama ini tak terbayarkan akibat polemik tersebut segera dicairkan pemerintah. Nilainya tergantung besaran tanah bengkok yang dimiliki masing masing desa.
Para pengunjukrasa menilai, pemberhentian perangkat tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam regulasi ini, secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, sudah berusia 60 tahun serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.
Sementara yang terjadi di jombang, mereka diberhentikan dengan dengan dasar sk atau surat keputusan, yang telah habis masa pengangkatan jabatan itu. Padahal, usia mereka masih belum masuk angka 60 tahun.
Para mantan perangkat desa ini melakukan aksi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tiba di depan gedung wakil rakyat di jalan KH wahid hasyim jombang, mereka langsung menggelar orasi.
Sambil membentangkan poster masa aksi menolak pemberhentian jabatannya oleh pemkab jombang melalui kewenangan kepala desa. Mereka menilai pemberhentian ini sepihak dan tidak sesuai aturan. Pasalnya, para perangkat yang ‘dipurna tugaskan’ tersebut belum berusia 60 tahun.
Sunari salah satu pengunjukrasa mengatakan. Selain meminta diangkat kembali, mereka juga meminta gaji perangkat yang selama ini tak terbayarkan akibat polemik tersebut segera dicairkan pemerintah. Nilainya tergantung besaran tanah bengkok yang dimiliki masing masing desa.
Para pengunjukrasa menilai, pemberhentian perangkat tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam regulasi ini, secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, sudah berusia 60 tahun serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.
Sementara yang terjadi di jombang, mereka diberhentikan dengan dengan dasar sk atau surat keputusan, yang telah habis masa pengangkatan jabatan itu. Padahal, usia mereka masih belum masuk angka 60 tahun.