Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Seorang pria di kabupaten tuban, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Tersangka memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak enam kali, setelah istrinya meninggal pada 2015. Kasus tersebut terbongkar setelah perbuatan bejat tersangka direkam tetangga.
Nur kholis, 47 tahun, ditangkap anggota satreskrim polres tuban di rumahnya. Warga kecamatan singgahan, kabupaten tuban, ini terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri dari hasil pernikahan dengan istri pertama.
Pencabulan ini dilakukan tersangka setelah istri keduanya meninggal pada 2015. Bertahun-tahun menduda, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Dengan bujuk rayu, tersangka memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Kasus ini terbongkar setelah seorang tetangga curiga. Setelah dilakukan pengintaian, saksi merekam perbuatan bejat tersangka mencabuli korban. Bukti rekaman kemudian digunakan melapor kepada pengurus RT, lalu diteruskan ke polres tuban.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sprei motif bunga, celana pendek, rok span korban, serta kepingan CD rekaman cabul tersangka.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku kalap, hingga menyetubuhi anak dari istri pertamanya tersebut sebanyak 6 kali. Pelaku juga mengaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Nur kholis, 47 tahun, ditangkap anggota satreskrim polres tuban di rumahnya. Warga kecamatan singgahan, kabupaten tuban, ini terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri dari hasil pernikahan dengan istri pertama.
Pencabulan ini dilakukan tersangka setelah istri keduanya meninggal pada 2015. Bertahun-tahun menduda, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Dengan bujuk rayu, tersangka memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Kasus ini terbongkar setelah seorang tetangga curiga. Setelah dilakukan pengintaian, saksi merekam perbuatan bejat tersangka mencabuli korban. Bukti rekaman kemudian digunakan melapor kepada pengurus RT, lalu diteruskan ke polres tuban.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sprei motif bunga, celana pendek, rok span korban, serta kepingan CD rekaman cabul tersangka.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku kalap, hingga menyetubuhi anak dari istri pertamanya tersebut sebanyak 6 kali. Pelaku juga mengaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.