Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Satreskrim polres bojonegoro, secara resmi menetapkan, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bojonegoro, berinisial M-R, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Politikus partai kebangkitan bangsa tersebut, diancam pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Satreskrim polres bojonegoro, secara resmi menetapkan, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bojonegoro, berinisial M-R, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Tersangka mendatangi pemeriksaan penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres bojonegoro mulai kamis pagi hingga sore. Meski telah ditetapkan tersangka, M-R belum ditahan oleh petugas.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh istrinya, berinisial as yang mengaku mengalami patah tangan sebelah kiri akibat didorong hingga jatuh oleh tersangka, pada 21 september 2020 lalu. Kasus tersebut diduga bermula saat keduanya yang berstatus suami istri sedang cek-cok, hingga kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh.
Kasatreskrim polres bojonegoro, AKP iwan hari poerwanto mengatakan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggotanya. Penyidik menemukan bukti oknum anggota dprd bojonegoro, berinisial M-R, melakukan tindak pidana KDRT.
Sebelumnya, satreskrim polres bojonegoro, sudah memanggil beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV dari rumah tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 dan 4, undang-undang ri nomor 3 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Satreskrim polres bojonegoro, secara resmi menetapkan, oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bojonegoro, berinisial M-R, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Tersangka mendatangi pemeriksaan penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres bojonegoro mulai kamis pagi hingga sore. Meski telah ditetapkan tersangka, M-R belum ditahan oleh petugas.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh istrinya, berinisial as yang mengaku mengalami patah tangan sebelah kiri akibat didorong hingga jatuh oleh tersangka, pada 21 september 2020 lalu. Kasus tersebut diduga bermula saat keduanya yang berstatus suami istri sedang cek-cok, hingga kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh.
Kasatreskrim polres bojonegoro, AKP iwan hari poerwanto mengatakan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggotanya. Penyidik menemukan bukti oknum anggota dprd bojonegoro, berinisial M-R, melakukan tindak pidana KDRT.
Sebelumnya, satreskrim polres bojonegoro, sudah memanggil beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV dari rumah tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 dan 4, undang-undang ri nomor 3 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.