Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Polres bojonegoro telah menahan dua tersangka pemasang jebakan tikus maut, yang menewaskan sekeluarga di desa tambakrejo ,kecamatan kanor , kabupaten bojonegoro. Pemilik dan pemasang jebakan tikus maut yang kini telah ditahan tersebut, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polres bojonegoro telah menahan dua tersangka pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang menewaskan sekeluarga di desa tambakrejo ,kecamatan kanor , kabupaten bojonegoro . Kedua tersangka menangis histeris yang berada di mapolres bojonegoro .
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni tiono , 63 tahun dan suryadi , 57 tahun . Keduanya merupakan warga desa tambakrejo yang memasang jebakan tikus listrik .
Dua tersangka memiliki peran masing-masing . Tersangka , T , merupakan pemilik sawah dan sumber aliran listrik . Sementara tersangka , S , hanya seorang tukang yang diminta tersangka , T , memasang instalasi listrik di sawahnya .
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari beberapa saksi dan perwakilan dari keluarga korban , polisi akhirnya berkesimpulan dua tersangka tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka di jerat dengan pasal 359 kuhp jo 55 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun
Polres bojonegoro megimbau agar warga jangan lagi memasang jebakan listrik di sawah , karena jebakan tersebut bisa membahayakan masyarakat dan juga diri sendiri .
Polres bojonegoro telah menahan dua tersangka pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang menewaskan sekeluarga di desa tambakrejo ,kecamatan kanor , kabupaten bojonegoro . Kedua tersangka menangis histeris yang berada di mapolres bojonegoro .
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni tiono , 63 tahun dan suryadi , 57 tahun . Keduanya merupakan warga desa tambakrejo yang memasang jebakan tikus listrik .
Dua tersangka memiliki peran masing-masing . Tersangka , T , merupakan pemilik sawah dan sumber aliran listrik . Sementara tersangka , S , hanya seorang tukang yang diminta tersangka , T , memasang instalasi listrik di sawahnya .
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari beberapa saksi dan perwakilan dari keluarga korban , polisi akhirnya berkesimpulan dua tersangka tersebut cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka di jerat dengan pasal 359 kuhp jo 55 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun
Polres bojonegoro megimbau agar warga jangan lagi memasang jebakan listrik di sawah , karena jebakan tersebut bisa membahayakan masyarakat dan juga diri sendiri .