Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 13 Oktober 2020, 14:38 WIB
Last Updated 2020-10-13T09:15:21Z
Pojok PituViewer

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Prostitusi 3 Anak

Reporter: Achmad Syarwani

NGANJUK - Polisi dari satuan reskrim polres nganjuk, menetapkan seorang pria sebagai pelaku yang berperan sebagai mucikari atas perdagangan anak di bawah umur. Pelaku menjadikan 3 anak sebagai PSK dengan tarif 150 ribu rupiah perkencan. Sementara pelaku mendapatkan jasa 20 ribu rupiah saja tiap kali transaksi.

Jumani, 44 tahun, warga dusun kandangan, desa kedungrejo, kecamatan tanjunganom, nganjuk ini, digelandang satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak mapolres nganjuk. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari satpol PP pemkab nganjuk.

Menurut iptu nikolas bagus, kasat reskrim mapolres nganjuk. Penangkapan pelaku merupakan limpahan dari satpol PP yang pada kamis lalu melakukan razia di lokalisasi kandangan kecamatan tanjunganom nganjuk. Petugas merazia warung remang remang milik tersangka dan menemukan 3 anak dibawah umur yang jadikan PSK untuk melayani lelaki hidung belang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan jumani sebagai tersangka. Karena pelaku berperan sebagai mucikari dan melakukan eksploitasi terhadap anak.

Sementara itu, ketiga korban di bawa ke panti rehabilitasi milik pemkab nganjuk guna pemulihan psikologi. Hingga kini, kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini masih dalam pengembangan pihak polisi.

Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.