Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 10 Oktober 2020, 14:35 WIB
Last Updated 2020-10-10T08:14:41Z
BojonegoroViewer

Polres Bojonegoro Amankan 5 Pelaku Narkoba

Reporter: Avrizal Ilmi

BOJONEGORO - Satuan reserse narkoba polres bojonegoro, berhasil menangkap lima tersangka, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Dobel L . Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, dengan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah handphone, beberapa klip dan peralatan hisap sabu, serta satu paket berisi sembilan butir Pil Dobel L.

Lima tersangka yang diamankan petugas ini, masing-masing berinisial A-N dan A-W, keduanya warga babat, lamongan. R-J dan S-G warga kalitidu, bojonegoro. Serta E-S warga sekar, bojonegoro.

Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda selama kurang dari dua pekan terakhir. A-N dan A-W diamankan saat asyik berpesta sabu, di sebuah warung, kawasan jalan raya balen, bojonegoro. Sedangkan  R-J dan S-G diamankan petugas saat melintas di jalan raya kalitidu dan jalan protokol kota bojonegoro. Adapun yang terkahir, E-S diamankan petugas, sehari lalu di rumahnya, desa bareng, kecamatan sekar, kabupaten bojonegoro.

Kapolres bojonegoro, AKBP M. Budi hendrawan, dalam rilisnya menjelaskan. Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Selanjutnya, petugas menggelar operasi di beberapa titik, yang berlangsung selama dua pekan terakhir,

Hasilnya, ada lima tersangka berhasil diamankan dari empat T-K-P berbeda. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit handphone, beberapa klip dan peralatan hisap sabu, serta satu paket berisi sembilan butir Pil Dobel L.

Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.