Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Satuan reserse kriminal polres bojonegoro berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus gadai mobil rental. Kedua pelaku kasus penipuan dan penggelapan tersebut ditangkap petugas usai membawa kabur mobil dan menggadaikan mobil yang disewanya.
Inilah mobil hasil kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan, dua tersangka berbeda. Keduanya melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan modus sewa kemudian digadaikan .
Tersangka berinisial masing-masing berinisial J, 30 tahun, warga kecamatan cepu, kabupaten blora. Dan R, 27 tahun, warga kecamatan kalitidu, kabupaten bojonegoro.
Kapolres bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan. Kedua pelaku diamankan petugas, setelah mendapatkan laporan dari salah satu korbannya.
Korban merasa curiga lantaran mobil yang dirental pelaku hanya dibayar sekali dan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, setelah ditelusuri diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan di luar jawa oleh tersangka.
Dari tangan tersangka j petugas mengamankan barang bukti 6 unit mobil. Sedangkan dari tersangka r petugas mengamankan 2 mobil. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Inilah mobil hasil kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan, dua tersangka berbeda. Keduanya melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan modus sewa kemudian digadaikan .
Tersangka berinisial masing-masing berinisial J, 30 tahun, warga kecamatan cepu, kabupaten blora. Dan R, 27 tahun, warga kecamatan kalitidu, kabupaten bojonegoro.
Kapolres bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan. Kedua pelaku diamankan petugas, setelah mendapatkan laporan dari salah satu korbannya.
Korban merasa curiga lantaran mobil yang dirental pelaku hanya dibayar sekali dan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, setelah ditelusuri diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan di luar jawa oleh tersangka.
Dari tangan tersangka j petugas mengamankan barang bukti 6 unit mobil. Sedangkan dari tersangka r petugas mengamankan 2 mobil. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.