Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Petugas gabungan di kabupaten tuban, melakukan razia ke sejumlah tempat kost, yang ada di wilayah kecamatan tuban kota dan kecamatan semanding. Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di dalam kamar kost. Bahkan, satu diantaranya masih berusia enam belas tahun.
Petugas gabungan dari Satpol PP, tni-polisi serta bnn kabupaten tuban, melakukan razia terhadap sejumlah tempat kost di wilayah kecamatan tuban kota dan kecamatan semanding. Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar kost, satu diantaranya masih berusia enam belas tahun.
Dalam razia kost kali ini. Petugas menyasar kost di jalan tembus kelurahan gedungombo, kecamatan semanding, dan kelurahan latsari, kecamatan tuban kota. Dari tempat tersebut, petugas mendapati delapan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di dalam kost.
Delapan pasangan tersebut, setelah dilakukan pendataan mereka berasal dari kabupaten tuban, serta kabupaten bojonegoro. Beberapa pasangan yang terjaring ini, mengaku kepada petugas bahwa mereka berduaan didalam kamar karena akan segera menikah, bukan untuk bersenang-senang.
Selanjutnya, delapan pasangan itu, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP tuban. Karena telah melanggar perda 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rumah kos.
Selain itu, pasangan bukan suami istri itu, diberi pembinaanoleh petugas serta diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, satu pasang yang di bawah umur, akan di pangilkan kedua orang tua pelaku, agar dapat ikut mengawasi anaknya saat beraktifitas di luar rumah.
Razia serupa akan terus di gelar, untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung yang kerap meresahakn warga, serta pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan indekos. Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba.
Petugas gabungan dari Satpol PP, tni-polisi serta bnn kabupaten tuban, melakukan razia terhadap sejumlah tempat kost di wilayah kecamatan tuban kota dan kecamatan semanding. Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar kost, satu diantaranya masih berusia enam belas tahun.
Dalam razia kost kali ini. Petugas menyasar kost di jalan tembus kelurahan gedungombo, kecamatan semanding, dan kelurahan latsari, kecamatan tuban kota. Dari tempat tersebut, petugas mendapati delapan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di dalam kost.
Delapan pasangan tersebut, setelah dilakukan pendataan mereka berasal dari kabupaten tuban, serta kabupaten bojonegoro. Beberapa pasangan yang terjaring ini, mengaku kepada petugas bahwa mereka berduaan didalam kamar karena akan segera menikah, bukan untuk bersenang-senang.
Selanjutnya, delapan pasangan itu, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP tuban. Karena telah melanggar perda 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rumah kos.
Selain itu, pasangan bukan suami istri itu, diberi pembinaanoleh petugas serta diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, satu pasang yang di bawah umur, akan di pangilkan kedua orang tua pelaku, agar dapat ikut mengawasi anaknya saat beraktifitas di luar rumah.
Razia serupa akan terus di gelar, untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung yang kerap meresahakn warga, serta pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan indekos. Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba.