Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Petugas gabungan di kabupaten tuban, kembali melakukan razia ke sejumlah tempat kost, yang ada di wilayah kecamatan tuban kota. Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan, di dalam kamar kost.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polisi serta bnn kabupaten tuban, kembali melakukan razia terhadap sejumlah tempat kost di wilayah kecamatan tuban kota.kali ini, petugas menyasar sejumlah rumah kost di kelurahan kebonsari dan kelurahan latsari, kecamatan tuban kota.
Satu persatu penghuni kamar kos diminta keluar kamar dan diperiksa identitasnya serta barang-barangnya, untuk memastikan mereka pasangan suami istri atau tidak, selain itu juga untuk mengantisipasi adanya obat-obatan terlarang hingga nakroba.
Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di dalam kamar kost. Delapan pasangan ini, berasal dari tuban dan luar kabupaten tuban.
Selanjutnya, delapan pasangan bukan suami istri ini dibawa petugas ke atas mobil patroli untuk dimintai keterangan di kantor satpol pp tuban. Pasalnya, mereka melanggar perda 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rumah kost.
Setelah dipastikan identitas dan bukan pasangan sah suami istri. Mereka kemudian diberi pembinaan oleh petugas, serta diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tak hanya itu, dalam pembinaan ini, pihak keluarga juga akan dihadirkan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Razia serupa akan terus digelar petugas, untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan nakroba serta pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan indekos.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polisi serta bnn kabupaten tuban, kembali melakukan razia terhadap sejumlah tempat kost di wilayah kecamatan tuban kota.kali ini, petugas menyasar sejumlah rumah kost di kelurahan kebonsari dan kelurahan latsari, kecamatan tuban kota.
Satu persatu penghuni kamar kos diminta keluar kamar dan diperiksa identitasnya serta barang-barangnya, untuk memastikan mereka pasangan suami istri atau tidak, selain itu juga untuk mengantisipasi adanya obat-obatan terlarang hingga nakroba.
Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri yang tengah asyik berduaan di dalam kamar kost. Delapan pasangan ini, berasal dari tuban dan luar kabupaten tuban.
Selanjutnya, delapan pasangan bukan suami istri ini dibawa petugas ke atas mobil patroli untuk dimintai keterangan di kantor satpol pp tuban. Pasalnya, mereka melanggar perda 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan rumah kost.
Setelah dipastikan identitas dan bukan pasangan sah suami istri. Mereka kemudian diberi pembinaan oleh petugas, serta diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tak hanya itu, dalam pembinaan ini, pihak keluarga juga akan dihadirkan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Razia serupa akan terus digelar petugas, untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan nakroba serta pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan indekos.