JOMBANG - Seorang residivis di jombang, kembali harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kembali mencuri barang berharga di sebuah SMP di jombang. Aksi nekat pelaku, terekam CCTV yang terpasang di ruang sekolah. Dalam waktu singkat, petugas langsung menangkap pelaku yang telah empat kali keluar masuk bui dengan kasus serupa.
Inilah detik-detik pelaku pencurian di kantor SMP Negeri satu jogoroto, desa mayangan, kecamatan jogoroto, jombang, yang terekam kamera CCTV. Meskipun menutupi wajah dan badannya dengan pakaian, petugas berhasil mengidentifikasinya. Dalam aksi ini pelaku mencuri laptop dan ponsel yang berada di dalam ruangan sekolah.
Hasil identifikasi polisi, pelaku bernama anwar sadad, 40 tahun, warga dusun sumberbendo, desa jogoroto, jombang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, ditangkap petugas dirumahnya dan langsung digelandang ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP bambang setiobudi kapolsek jogoroto mengatakan. Pria ini tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, pelaku tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara menjebol plafon kantor tata usaha SMP Negeri 1 jogoroto. Setelah berhasil masuk ruangan, pelaku mencuri sebuah laptop, ponsel milik penjaga sekolah serta selembar sarung sutera. Kerugian pihak sekolah berkisar 12 juta rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Inilah detik-detik pelaku pencurian di kantor SMP Negeri satu jogoroto, desa mayangan, kecamatan jogoroto, jombang, yang terekam kamera CCTV. Meskipun menutupi wajah dan badannya dengan pakaian, petugas berhasil mengidentifikasinya. Dalam aksi ini pelaku mencuri laptop dan ponsel yang berada di dalam ruangan sekolah.
Hasil identifikasi polisi, pelaku bernama anwar sadad, 40 tahun, warga dusun sumberbendo, desa jogoroto, jombang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, ditangkap petugas dirumahnya dan langsung digelandang ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP bambang setiobudi kapolsek jogoroto mengatakan. Pria ini tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, pelaku tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara menjebol plafon kantor tata usaha SMP Negeri 1 jogoroto. Setelah berhasil masuk ruangan, pelaku mencuri sebuah laptop, ponsel milik penjaga sekolah serta selembar sarung sutera. Kerugian pihak sekolah berkisar 12 juta rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.