Reporter: M. Ramzi |
MAGETAN - Ribuan liter minuman keras jenis arak jowo, diamankan satuan reserse kriminal polres magetan. Bersamaan dengan itu, petugas mengamankan tiga tersangka yang membawa arak dari sukoharjo jawa tengah.
Satuan reserse kriminal polres magetan, berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras, jenis arak jowo, atau arjo, dari sukoharjo jawa tengah. Petugas mengamankan tiga tersangka, masing-masing a-g, asal dungus madiun, d-w, asal kecamatan taman kota madiun, dan e-r, asal kartoharjo madiun.
Kapolres magetan, akbp festo ari permana, mengatakan, minuman keras tersebut dibeli dari bekonang sukoharjo jawa tengah. Mereka ditangkap saat perjalanan pulang, melintas di ruas tol, masuk kecamatan kartoharjo magetan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak kurang lebih 2.700 liter arak jowo, yang disimpan dalam 91 jerigen, yang diangkut menggunakan truk bernopol ae 8834 b.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli satu jerigen arak seharga 250 ribu rupiah, dan dijual seharga 385 ribu rupiah. Miras jenis arjo tersebut nantinya akan dijual ke madiun, magetan, dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 204 ayat 1, kuhp tentang kepemilikan atau menjual barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan.
Satuan reserse kriminal polres magetan, berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras, jenis arak jowo, atau arjo, dari sukoharjo jawa tengah. Petugas mengamankan tiga tersangka, masing-masing a-g, asal dungus madiun, d-w, asal kecamatan taman kota madiun, dan e-r, asal kartoharjo madiun.
Kapolres magetan, akbp festo ari permana, mengatakan, minuman keras tersebut dibeli dari bekonang sukoharjo jawa tengah. Mereka ditangkap saat perjalanan pulang, melintas di ruas tol, masuk kecamatan kartoharjo magetan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak kurang lebih 2.700 liter arak jowo, yang disimpan dalam 91 jerigen, yang diangkut menggunakan truk bernopol ae 8834 b.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli satu jerigen arak seharga 250 ribu rupiah, dan dijual seharga 385 ribu rupiah. Miras jenis arjo tersebut nantinya akan dijual ke madiun, magetan, dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 204 ayat 1, kuhp tentang kepemilikan atau menjual barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan.