Reporter: M. Ramzi |
MAGETAN - Seorang pria asal magetan, tega menggelapkan mobil milik saudaranya sendiri. Ia menjual mobil milik saudaranya, dan uangnya diambil sendiri, untuk keperluan membayar hutang.
Satuan reserse kriminal polres magetan, mengamankan, R-N, 32 tahun, asal desa mrahu kecamatan kartoharjo kabupaten magetan. Pria umur 32 tahun ini, diamankan petugas karena menggelapkan mobil milik saudaranya sendiri.
Awalnya, pelaku menghubungi korban, mengabarkan bahwa ada orang yang akan membeli mobil hyundai avega milik korban. Korban akhirnya mempercayakan kepada pelaku, yang merupakan keponakannya sendiri, untuk menjual mobilnya.
Namun beberapa lama waktu ditunggu, tidak ada kabar soal mobil tersebut. Hingga pada akhirnya seseorang datang ke korban, meminta BPKB mobil, dengan alasan sudah membeli mobil tersebut. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polres.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil hyundai avega warna putih, stnk, dan BPKB-nya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Satuan reserse kriminal polres magetan, mengamankan, R-N, 32 tahun, asal desa mrahu kecamatan kartoharjo kabupaten magetan. Pria umur 32 tahun ini, diamankan petugas karena menggelapkan mobil milik saudaranya sendiri.
Awalnya, pelaku menghubungi korban, mengabarkan bahwa ada orang yang akan membeli mobil hyundai avega milik korban. Korban akhirnya mempercayakan kepada pelaku, yang merupakan keponakannya sendiri, untuk menjual mobilnya.
Namun beberapa lama waktu ditunggu, tidak ada kabar soal mobil tersebut. Hingga pada akhirnya seseorang datang ke korban, meminta BPKB mobil, dengan alasan sudah membeli mobil tersebut. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polres.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil hyundai avega warna putih, stnk, dan BPKB-nya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.