Reporter: Zulkifli Zakaria |
LAMONGAN - Ratusan mahasiswa di kabupaten lamongan, kembali menggelar aksi penolakan terhadap undang-undang cipta kerja. Dalam aksi ini, mahasiswa sempat memblokir jalur poros pantura lamongan selama hampir satu jam. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang. Usai memblokir jalan, massa menuju gedung DPRD dan pemkab lamongan, untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Sedikitnya tiga ratusan mahasiswa yang tergabung dalam masyarakat lamongan bersatu, kembali menggelar aksi penolakan terhadap undang-undang cipta kerja. Dalam aksi ini, mahasiswa dari gmni, hmi dan aktivis mahasiswa dari sejumlah kampus di lamongan ini, memblokir jalur poros pantura lamongan menuju babat.
Pemblokiran ini tepat dilakukan para mahasiswa di depan bundaran tugu adipura kecamatan lamongan kota. Pemblokiran jalan selama hampir satu jam ini dilakukan mahasiswa dengan cara melingkar dan bergantian melakukan orasi di tengah jalan.
Akibat pemblokiran ini, jalur poros pantura setempat mengalami kemacetan panjang. Usia melakukan pemblokiran jalan, para mahasiswa ini melanjutkan aksinya ke kantor bupati dan gedung dprd lamongan, untuk menyuaran tuntutan mereka.
Dalam orasinya, para mahasiswa dengan tegas menolak undang-undang cipta kerja, karena dinilai menindas buruh dan pekerja, serta hanya menguntungkan kaum elit.
Abdul ghofur, ketua DPRD kabupaten lamongan, akhirnya menemui para pendemo. Ia berjanji akan memenuhi tuntutan para mahasiswa tersebut dan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke dpr pusat.
Usia dipenuhi tuntutannya, para pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Sedikitnya tiga ratusan mahasiswa yang tergabung dalam masyarakat lamongan bersatu, kembali menggelar aksi penolakan terhadap undang-undang cipta kerja. Dalam aksi ini, mahasiswa dari gmni, hmi dan aktivis mahasiswa dari sejumlah kampus di lamongan ini, memblokir jalur poros pantura lamongan menuju babat.
Pemblokiran ini tepat dilakukan para mahasiswa di depan bundaran tugu adipura kecamatan lamongan kota. Pemblokiran jalan selama hampir satu jam ini dilakukan mahasiswa dengan cara melingkar dan bergantian melakukan orasi di tengah jalan.
Akibat pemblokiran ini, jalur poros pantura setempat mengalami kemacetan panjang. Usia melakukan pemblokiran jalan, para mahasiswa ini melanjutkan aksinya ke kantor bupati dan gedung dprd lamongan, untuk menyuaran tuntutan mereka.
Dalam orasinya, para mahasiswa dengan tegas menolak undang-undang cipta kerja, karena dinilai menindas buruh dan pekerja, serta hanya menguntungkan kaum elit.
Abdul ghofur, ketua DPRD kabupaten lamongan, akhirnya menemui para pendemo. Ia berjanji akan memenuhi tuntutan para mahasiswa tersebut dan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke dpr pusat.
Usia dipenuhi tuntutannya, para pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib.