Reporter: Muhammad Imron Danu |
BLITAR - Satreskoba polres blitar kota, berhasil menangkap lima kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan. Ironisnya , satu diantara lima tersangka, adalah seorang wanita yang merupakan istri dari tersangka yang tertangkap sebelumnya . Wanita tersebut ,berusaha mengelabuhi petugas, dengan cara memasukan sabu-sabu didalam kemasan pasta gigi .
Inilah video amatir saat petugas satreskoba polres blitar kota, mengeluarkan tiga poket narkoba jenis sabu-sabu dari dalam kemasan pasta gigi. Sabu-sabu tersebut dibawa masuk kedalam rutan mapolres blitar kota, oleh pelaku novi lestari 24 tahun, yang merupakan istri dari tersangka erik setiawan, yang tertangkap akibat kasus narkoba , pada pertengan bulan agustus yang lalu.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku, baru sekali ini dirinya mengirimkan sabu-sabu untuk suaminya yang ditahan didalam rutan. Dirinya sengaja mengelabuhi petugas dengan cara memasukan sabu-sabu tersebut, didalam sebuah kemasan past gigi. Sabu-sabu tersebut adalah merupakan barang bukti narkoba , milik suaminya yang selama ini disembunyikan dibawah lipatan kasur.
Sementara kapolres blitar akbp. Leonard m sinambela mengatakan. Saat dilakukan penggeledahan diruang tahanan mapolres blitar kota, pihaknya menemukan kemasan odol yang didalamnya terdapat tiga paket sabu-sabu. Usai dilakukan pemeriksaan, barang bukti narkoba tersebut, ternyata, dibawa pelaku novi lestari, saat membesuk suaminya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 kuhp nomor 35 tahun 2009, tentang psykotropika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Inilah video amatir saat petugas satreskoba polres blitar kota, mengeluarkan tiga poket narkoba jenis sabu-sabu dari dalam kemasan pasta gigi. Sabu-sabu tersebut dibawa masuk kedalam rutan mapolres blitar kota, oleh pelaku novi lestari 24 tahun, yang merupakan istri dari tersangka erik setiawan, yang tertangkap akibat kasus narkoba , pada pertengan bulan agustus yang lalu.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku, baru sekali ini dirinya mengirimkan sabu-sabu untuk suaminya yang ditahan didalam rutan. Dirinya sengaja mengelabuhi petugas dengan cara memasukan sabu-sabu tersebut, didalam sebuah kemasan past gigi. Sabu-sabu tersebut adalah merupakan barang bukti narkoba , milik suaminya yang selama ini disembunyikan dibawah lipatan kasur.
Sementara kapolres blitar akbp. Leonard m sinambela mengatakan. Saat dilakukan penggeledahan diruang tahanan mapolres blitar kota, pihaknya menemukan kemasan odol yang didalamnya terdapat tiga paket sabu-sabu. Usai dilakukan pemeriksaan, barang bukti narkoba tersebut, ternyata, dibawa pelaku novi lestari, saat membesuk suaminya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 kuhp nomor 35 tahun 2009, tentang psykotropika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.