Reporter: Achmad Syarwani |
NGANJUK - Kejadian memilukan terjadi di kabupaten nganjuk. Dua orang siswi sekolah menengah pertama, diperkosa oleh empat orang pemuda yang tengah mabuk. Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap polisi yaitu, ws 20 tahun warga loceret nganjuk. Mn 24 tahunwarga pace nganjuk. Dk 21 tahun warga loceret nganjuk. Sementara pelaku lain berinisial de, masih dalam proses pencarian.
Ketiganya digelandang ke unit perlindungan perempuan dan anak mapolres nganjuk. Menurut kasat reskrim polres nganjuk iptu nikolas bagas. Kejadian bermula pada hari minggu 08 november 2020.
Saat itu, korban sebut saja bunga, berkenalan melalui facebook dengan tersangka ws untuk bertemu dirumahnya. Saat kerumah pelaku, bunga mengajak temannya sebut saja melati. Saat tiba di rumah pelaku, ada 3 pelaku lain yang sudah menunggu kedua korban.
Keempat pelaku menenggak miras dan kemudian ke empat pelaku mengajak kedua korban berhubungan intim. Korban tak berani menolak, dan dengan polosnya menerima ajakan pelaku.
Atas kejadian itu, kedua korban pulang dan menceritakan ke orangtuanya, hingga ahirnya kedua orangtua korban melapor ke polisi.
para pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang ri nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketiganya digelandang ke unit perlindungan perempuan dan anak mapolres nganjuk. Menurut kasat reskrim polres nganjuk iptu nikolas bagas. Kejadian bermula pada hari minggu 08 november 2020.
Saat itu, korban sebut saja bunga, berkenalan melalui facebook dengan tersangka ws untuk bertemu dirumahnya. Saat kerumah pelaku, bunga mengajak temannya sebut saja melati. Saat tiba di rumah pelaku, ada 3 pelaku lain yang sudah menunggu kedua korban.
Keempat pelaku menenggak miras dan kemudian ke empat pelaku mengajak kedua korban berhubungan intim. Korban tak berani menolak, dan dengan polosnya menerima ajakan pelaku.
Atas kejadian itu, kedua korban pulang dan menceritakan ke orangtuanya, hingga ahirnya kedua orangtua korban melapor ke polisi.
para pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang ri nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.