DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Selasa, 03 November 2020, 14:54 WIB
Last Updated 2020-11-03T07:54:04Z
TubanViewer

Begal Payudara Sasar Mama Muda Di Tuban Diringkus Polisi

Reporter: Khusni Mubarok

TUBAN - Pelaku begal payudara yang sering meneror mama muda di kabupaten tuban, akhirnya berhasil diringkus satreskrim polres setempat. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah beraksi di lima lokasi kejadian. Pelaku selalu menyasar mama muda yang melintas di jalan sepi, khususnya di areal persawahan.

Satuan reserse kriminal polres tuban, akhirnya berhasil meringkus pelaku begal payudara yang meresahkan mama-mama muda di kabupaten tuban. Pelaku adalah arifin, 30 tahun, warga desa beji, kecamatan jenu, kabupaten tuban.

Usai ditangkap petugas, pelaku langsung digelandang ke mapolres tuban untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas, pria bertato ini mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di kawasan tuban. Yakni dua kali di wilayah kecamatan merakurak dan tiga kali di wilayah kecamatan semanding.

Dalam aksinya, bujangan 30 tahun ini menargetkan sasaran mama-mama muda yang melintas di lokasi sepi, khususnya areal persawahan. Agar tidak mudah dikenali, pelaku beraksi menggunakan sepeda motor mio tanpa plat nomor. Sementara untuk menghilangkan rasa takut, pelaku juga menenggak minuman keras terlebih dahulu.

Begitu mengetahui target melintas di lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan memegang bagian sensitif korban. Setelah puas melakukan aksinya, pelaku kabur dan melakukan manstrubasi di rumahnya.

Menurut kapolres tuban, AKBP ruruh wicaksono, pelaku terakhir beraksi di jalan kecamatan merakurak menuju jenu tuban. Disini pelaku membegal payudara mama muda 27 tahun, yang pulang dari pasar. Mendapati laporan dari istrinya, suami korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang mencari sasaran lain. Pelaku kemudian ditangkap dan diserahkan kepada petugas kepolisian.

Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengaku nekat melakukan begal payudara untuk memenuhi nafsu birahinya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Pelaku dijerat pasal 290 dan 281 kuhp tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.