Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro merazia sejumlah tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum. Dalam razia ini petugas mengamankan 1 pasangan bukan suami istri dari dalam kamar kos. Selain itu petugas juga mengamankan 2 wanita yang diduga psk dan 1 orang laki-laki pelanggan psk.
Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro merazia sejumlah tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum. Salah satunya di sebuah tempat kos yang ada di jalan pondok pinang, kecamatan kota bojonegoro, pada rabu malam.
Terlihat petugas mengetok pintu hingga beberapa kali tidak dibuka oleh penguni salah satu kamar kos . Saat akan memeriksa identitas KTP, beberapa penghuni kost mengurung diri berada di dalam kamar dan menguncinya dari dalam .
Dalam operasi ini petugas mendapati 1 pasangan bukan suami istri , dari dalam kamar kemudian di bawa ke kantor satpol PP. Selain itu petugas juga merazia warung remang-remang yang berada di lokasi yang sama, yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 2 wanita diduga pekerja seks komersial, yang sedang melayani pelanggannya, dan seorang laki-laki yang asik berduaan dengan terduga PSK, didalam kamar.
Petugas juga mengamankan alat kontrasepsi kondom dari bilik kamar, yang ada dibelakang warung remang-remang tersebut, serta minuman beralkohol jenis toak.
Untuk memberikan efek jera, pasangan mesum ini diberikan binaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Mereka melanggar pasal 30 perda 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sementara untuk 2 terduga pekerja seks komersial akan di tindak pidana ringan atau tipiring.
Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro merazia sejumlah tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum. Salah satunya di sebuah tempat kos yang ada di jalan pondok pinang, kecamatan kota bojonegoro, pada rabu malam.
Terlihat petugas mengetok pintu hingga beberapa kali tidak dibuka oleh penguni salah satu kamar kos . Saat akan memeriksa identitas KTP, beberapa penghuni kost mengurung diri berada di dalam kamar dan menguncinya dari dalam .
Dalam operasi ini petugas mendapati 1 pasangan bukan suami istri , dari dalam kamar kemudian di bawa ke kantor satpol PP. Selain itu petugas juga merazia warung remang-remang yang berada di lokasi yang sama, yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 2 wanita diduga pekerja seks komersial, yang sedang melayani pelanggannya, dan seorang laki-laki yang asik berduaan dengan terduga PSK, didalam kamar.
Petugas juga mengamankan alat kontrasepsi kondom dari bilik kamar, yang ada dibelakang warung remang-remang tersebut, serta minuman beralkohol jenis toak.
Untuk memberikan efek jera, pasangan mesum ini diberikan binaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Mereka melanggar pasal 30 perda 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sementara untuk 2 terduga pekerja seks komersial akan di tindak pidana ringan atau tipiring.