Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Petugas dari satpol PP dan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten tuban, menggelar razia penertiban terhadap mesin penggilingan padi keliling desa. Usaha tersebut selain melanggar peraturan daerah setempat, juga merugikan para pengusaha penggilingan padi yang telah mengantongi ijin usaha.
Sebelumnya, petugas mendapati laporan dari warga bahwa ada mesin penggilingan padi keliling desa yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan montong, tuban. Petugas kemudian menyisir lokasi. Hasil, petugas mendapati mesin penggilingan padi keliling kampung, milik riyanto, 44 tahun, asal desa kepel, kecamatan ngetos, kabupaten nganjuk ini, tengah beroperasi di desa jetak, montong, tuban.
Padahal, bisnis ini melanggar peraturan daerah nomor 04 tahun 2014 tentang ijin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras. Sebagai penegak perda, satpol PP bersama dinas pertanian setempat, kemudian penertiban mesin penggilingan padi keliling ini.
Razia ini, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, karena pemilik penggilingan padi keliling kampung merasa takut, mesin miliknya akan di sita sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pengejaran dan tertangkap dan dijelaskan, pemilik penggilingan padi tersebut, menerima dan mau di bawa ke kantor kecamatan montong, tuban.
Mesin tersebut kemudian disita petugas untuk barang bukti. Sementara pemilik, langsung dibawa ke kantor kecamatan setempat untuk dimintai keterangan.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas di berbagai wilayah, yang disinyalir banyak beroperasi mesin penggiling padi keliling kampung. Selain sebagai penegakan perda, hal ini juga untuk melindungi usaha pengilingan padi yang sudah memiliki ijin.
Sebelumnya, petugas mendapati laporan dari warga bahwa ada mesin penggilingan padi keliling desa yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan montong, tuban. Petugas kemudian menyisir lokasi. Hasil, petugas mendapati mesin penggilingan padi keliling kampung, milik riyanto, 44 tahun, asal desa kepel, kecamatan ngetos, kabupaten nganjuk ini, tengah beroperasi di desa jetak, montong, tuban.
Padahal, bisnis ini melanggar peraturan daerah nomor 04 tahun 2014 tentang ijin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras. Sebagai penegak perda, satpol PP bersama dinas pertanian setempat, kemudian penertiban mesin penggilingan padi keliling ini.
Razia ini, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, karena pemilik penggilingan padi keliling kampung merasa takut, mesin miliknya akan di sita sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pengejaran dan tertangkap dan dijelaskan, pemilik penggilingan padi tersebut, menerima dan mau di bawa ke kantor kecamatan montong, tuban.
Mesin tersebut kemudian disita petugas untuk barang bukti. Sementara pemilik, langsung dibawa ke kantor kecamatan setempat untuk dimintai keterangan.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas di berbagai wilayah, yang disinyalir banyak beroperasi mesin penggiling padi keliling kampung. Selain sebagai penegakan perda, hal ini juga untuk melindungi usaha pengilingan padi yang sudah memiliki ijin.