Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Satuan reserse narkoba polres tuban, berhasil mengamanka lima belas tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah kabupaten tuban. Mereka ditangkap petugas secara marathon, dalam kurun waktu dua minggu.
Para tersangka kerap mengedarkan narkoba pada kalangan pelajar dan mahasiswa. Diantaranya berupa sabu-sabu dan pil koplo jenis double l. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, tersangka dan pemakai berkomunkasi melalui fasilitas pesan media sosial facebook.
Selain lima belas tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat tiga koma satu gram dan ribuan butir pil koplo, serta uang tunai jutaan rupiah, sepeda motor, handphone.
Menurut kapolres tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, 15 tersangka terbanyak berasal dari pengedar obat daftar g dan double l. Mayoritas, obat-obatan terlarang tersebut dipasarkan kepada para pelajar.
Tersangka pengedar pil koplo dijerat undang-undang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sementara pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 112 uu ri no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka kerap mengedarkan narkoba pada kalangan pelajar dan mahasiswa. Diantaranya berupa sabu-sabu dan pil koplo jenis double l. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, tersangka dan pemakai berkomunkasi melalui fasilitas pesan media sosial facebook.
Selain lima belas tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat tiga koma satu gram dan ribuan butir pil koplo, serta uang tunai jutaan rupiah, sepeda motor, handphone.
Menurut kapolres tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, 15 tersangka terbanyak berasal dari pengedar obat daftar g dan double l. Mayoritas, obat-obatan terlarang tersebut dipasarkan kepada para pelajar.
Tersangka pengedar pil koplo dijerat undang-undang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sementara pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 112 uu ri no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.