Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 06 November 2020, 15:36 WIB
Last Updated 2020-11-06T09:34:00Z
Pojok PituViewer

Tekan Angka Covid-19, Petugas Gencarkan Operasi Yustisi

Reporter: Saiful Mualimin

JOMBANG - Guna menekan penyebaran virus corona, operasi yustisi terus di gelar tim gabungan di jombang. Sejumlah sanksi di berikan untuk  efek jera pelanggar,mulai dari sanksi denda  hingga sanksi sosial.  Tercatat ada penurunan cukup signifikan sejak mulai digelar bulan lalu.

Tim gabungan dari  TNI, polri,  dinas perhubungan dan satpolpp menggelar operasi yustisi di simpang empat ringin contong. Setiap pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dihentikan. Karena melanggar, pengguna jalan harus  mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pengguna jalan yang terjaring razia bukan saja pengendara motor, melainkan juga pengendara mobil. Pengendara mobil yang diketahui petugas tidak memakai masker ataupun pemakaian masker tidak tepat, langsung dihentikan.  
 
Setelah melalui pendataan petugas satpol PP, pelanggar menandatangani berita acara. Pelanggar dikenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring, untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri.
 
Haris aminudin kepala bidang ketertiban umum dan sumber daya aparatur satpol PP mengatakan. Tidak semua pelanggar di jerat dengan tipiring. Pelangar yang terjaring razia akibat tidak membawa kartu tanda penduduk atau surat identitas lainnya, dijatuhi sanksi sosial. Seperti menyanyi atau menghafal teks pancasila hingga pus up.  
 
Operasi yustisi akan terus digelar seiring masih terus bertambahnya angka kasus covid-19 di jombang. Pertanggal lima nopember 2020, kasus positif covid-19 sebanyak 1.216, dengan 110 pasien meninggal dan 87 pasien tengah menjalani perawatan. Sedang jumlah pelanggar menurun jika dibandingkan awal bulan dari ratusan kini tinggal puluhan saja.