Reporter: Khusni Mubarok |
TUBAN - Meski sudah empat kali digrebek petugas, seorang nenek di kabupaten tuban, tetap nekat menjual minuman berakohol di atas lima persen. Dari warung nenek ini, petugas mengamankan enam botol miras yang disembunyikan di dalam kamar, serta disembunyikan di beberapa tempat di warung miliknya.
Dihadapan petugas, nenek berinisial M, 65 tahun, warga kecamatan montong, tuban ini, berdalih nekat berjualan miras ilegal lantaran warungnya sepi jika dirinya tidak menjual miras. Sehingga demi memenuhi keinginan pelanggannya, nenek sebatang kara ini nekat julam miras jenis arak serta anggur koleson.
Selanjutnya, untuk menegakkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, nenek pemilik warkop itu, di berikan surat peringatan agar tidak mengulangi kembali. Untuk itu, apabila di kemudian hari ditemukan miras tetap menjual miras, terpaksa nenek tersebut akan di berikan saksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, sebagai barang bukti tiga botol arak dan tiga botol anggur koleson, di bawa ke kantor satpol PP kabupaten tuban.
Dihadapan petugas, nenek berinisial M, 65 tahun, warga kecamatan montong, tuban ini, berdalih nekat berjualan miras ilegal lantaran warungnya sepi jika dirinya tidak menjual miras. Sehingga demi memenuhi keinginan pelanggannya, nenek sebatang kara ini nekat julam miras jenis arak serta anggur koleson.
Selanjutnya, untuk menegakkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, nenek pemilik warkop itu, di berikan surat peringatan agar tidak mengulangi kembali. Untuk itu, apabila di kemudian hari ditemukan miras tetap menjual miras, terpaksa nenek tersebut akan di berikan saksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, sebagai barang bukti tiga botol arak dan tiga botol anggur koleson, di bawa ke kantor satpol PP kabupaten tuban.