Reporter: Achmad Syarwani |
NGANJUK - Akibat terlilit hutang online, seorang warga di kabupaten nganjuk nekat mencuri uang milik bank perkeriditan rakyat setempat. Pelaku membawa celurit dan mengancam pegawai bpr hingga pihak kasir menyerahkan uang sebanyak puluhan juta rupiah ke pelaku. Pelaku ditangkap petugas, selang 3 minggu paska kejadian.
Bagus putra wahyu, warga desa drenges, kecamatan kertosono, kabupaten nganjuk ini, sudah gelap mata akibat terlilit hutang online. Pria 26 tahun ini nekat merampok milik bank perkeriditan rakyat dengan membawa celurit.
Dihadapan petugas polsek kertosono nganjuk, ia mengaku memiliki hutang online sebesar 2 koma lima juta rupiah dan dalam beberapa minggu menjadi puluhan juta rupiah. Total hutang pelaku, disamping di pinjaman online sebanyak 30 juta rupiah. Karena terlilit hutang tersebut, ia nekat melakukan aksi perampokan.
Sementara itu, menurut kapolsek kertosono nganjuk kompol djamin. Dalam aksinya, pelaku membawa sebilah celurit dan mengancam sejumlah pegawai bank, hingga petugas kasir menyerahkan uang sebanyak 24 juta rupiah kepada pelaku.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada 9 oktober 2020, dan pelaku berhasil ditangkap selang 3 minggu kemudian saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya bukti pendukung dan penguatan, keterangan sejumlah saksi-saksi, serta pengakuan pelaku sendiri.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bagus putra wahyu, warga desa drenges, kecamatan kertosono, kabupaten nganjuk ini, sudah gelap mata akibat terlilit hutang online. Pria 26 tahun ini nekat merampok milik bank perkeriditan rakyat dengan membawa celurit.
Dihadapan petugas polsek kertosono nganjuk, ia mengaku memiliki hutang online sebesar 2 koma lima juta rupiah dan dalam beberapa minggu menjadi puluhan juta rupiah. Total hutang pelaku, disamping di pinjaman online sebanyak 30 juta rupiah. Karena terlilit hutang tersebut, ia nekat melakukan aksi perampokan.
Sementara itu, menurut kapolsek kertosono nganjuk kompol djamin. Dalam aksinya, pelaku membawa sebilah celurit dan mengancam sejumlah pegawai bank, hingga petugas kasir menyerahkan uang sebanyak 24 juta rupiah kepada pelaku.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada 9 oktober 2020, dan pelaku berhasil ditangkap selang 3 minggu kemudian saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya bukti pendukung dan penguatan, keterangan sejumlah saksi-saksi, serta pengakuan pelaku sendiri.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 368 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.