Reporter: M. Ramzi |
MAGETAN - Kejaksaan negeri magetan, menerima uang denda dan uang pengganti, dari terpidana kasus korupsi dana hibah panwaslu magetan, joko siswanto. Uang denda dan uang pengganti diantar oleh pihak keluarga ke kantor kejaksaan negeri magetan, pada senin siang.
Terpidana kasus korupsi dana hibah panwaslu tahun anggaran 2012 dan 2013 itu, mengembalikan uang denda sebesar 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara, sebesar 101 juta rupiah.
Dengan pengembalian uang denda dan uang pengganti, maka terpidana joko siswanto, yang juga mantan ketua panwaslu magetan, tidak lagi menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun tiga bulan.
Diketahui kasus korupsi dana hibah pemkab magetan tahun 2012, dan dana hibah pemprov jatim tahun 2013 ini, menyeret tiga terpidana, yaitu joko siswanto, aris sulistiono, dan hariyanto.
Modusnya, ada kegiatan fiktif, dobel anggaran, dan biaya penyewaan alat transportasi yang juga fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar 309 juta rupiah. Kerugian negara ditanggung tiga terpidana.
Terpidana kasus korupsi dana hibah panwaslu tahun anggaran 2012 dan 2013 itu, mengembalikan uang denda sebesar 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara, sebesar 101 juta rupiah.
Dengan pengembalian uang denda dan uang pengganti, maka terpidana joko siswanto, yang juga mantan ketua panwaslu magetan, tidak lagi menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun tiga bulan.
Diketahui kasus korupsi dana hibah pemkab magetan tahun 2012, dan dana hibah pemprov jatim tahun 2013 ini, menyeret tiga terpidana, yaitu joko siswanto, aris sulistiono, dan hariyanto.
Modusnya, ada kegiatan fiktif, dobel anggaran, dan biaya penyewaan alat transportasi yang juga fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar 309 juta rupiah. Kerugian negara ditanggung tiga terpidana.