DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Selasa, 22 Desember 2020, 14:37 WIB
Last Updated 2020-12-22T08:57:37Z
BojonegoroViewer

Jumlah Pemohon Diska Di PA Bojonegoro Capai 628 Perkara

Reporter: Samsul Alim

BOJONEGORO - Pengadilan agama bojonegoro mencatat, dalam kurun dua belas bulan ini atau sejak januari hingga desember 2020, sudah ada sebanyak 628 remaja rentang usia 14 tahun hingga 18 tahun, mengajukan dispensasi nikah melalui pemohon.

Solikin jamik, ketua panitera pengadilan agama bojonegoro mengungkapkan, ada 628 jumlah perkara pemohon diska terhitung dari bulan januari hingga desember tahun 2020 ini, jumlah diska yang dikeluarkan itu terbilang cukup naik signifikan dibandingkan tahun 2019 lalu yang hanya 199 pemohon. Pihaknya memperkirakan naiknya jumlah pemohon diska tersebut dikarenakan ada pemberlakuan batasan usia bagi calon pengantin perempuan yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Di sisi lain, tingginya angka diska itu juga dipicu karena tingkat pendidikan calon pengantin masih rendah, selain itu faktor ekonomi yang rendah juga mempengaruhi banyaknya angka pemohon pernikahan dini atau dispensasi nikah di pengadilan agama bojonegoro.

Solikin jamik menambahkan, bahwa kabupaten bojonegoro menempati urutan ke tujuh tertinggi dengan angka pernikahan dini di jawa timur, posisi itu berada dibawah kota malang, kabupaten jember, kabupaten banyuwangi, kabupaten lumajang, kabupaten pasuruan dan kabupaten probolinggo, tercatat ada 628 kasus pernikahan dini di kabupaten bojonegoro dalam kurun waktu satu tahun ini.

Tidak hanya dispensasi pernikahan saja, tapi semua perkara termasuk perceraian hingga bulan desember tahun 2020 ini juga terbilang banyak, ada 2.888 perkara cerai talak maupun cerai gugat di pengadilan agama bojonegoro. Diprediksi angka perceraian akan semakin meningkat, mengingat kondisi saat ini pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.