Reporter: Achmad Syarwani |
NGANJUK - Sebanyak 100 koma 54 gram sabu sabu dan 8 koma 11 gram ganja yang merupakan barang bukti perkara narkotika, dimusnahkan kejaksaan negeri nganjuk. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor kejaksaan negeri nganjuk.
Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 153 ribu 164 butir, dan ratusan miras yang dibungkus dalam kardus. Semuanya dimusnahkan dengan cara di bakar dan di buang di tempat pembuangan.
Menurut kajari nganjuk, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri nganjuk dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat yang diundang, baik dari unsur polres pengadilan negeri, dinkes, dan badan narkotika nasional (BNN) kabupaten nganjuk.
Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 153 ribu 164 butir, dan ratusan miras yang dibungkus dalam kardus. Semuanya dimusnahkan dengan cara di bakar dan di buang di tempat pembuangan.
Menurut kajari nganjuk, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri nganjuk dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat yang diundang, baik dari unsur polres pengadilan negeri, dinkes, dan badan narkotika nasional (BNN) kabupaten nganjuk.