DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Selasa, 01 Desember 2020, 14:07 WIB
Last Updated 2020-12-01T08:37:21Z
Pojok PituViewer

Kejaksaan Negeri Nganjuk Musnahkan BB Sabu 100 Gram

Reporter: Achmad Syarwani

NGANJUK - Sebanyak 100 koma 54 gram sabu sabu dan 8 koma 11 gram ganja yang merupakan barang bukti perkara narkotika, dimusnahkan kejaksaan negeri nganjuk. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor kejaksaan negeri nganjuk.

Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 153 ribu 164 butir, dan ratusan miras yang dibungkus dalam kardus. Semuanya dimusnahkan dengan cara di bakar dan di buang di tempat pembuangan.

Menurut kajari nganjuk, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri nganjuk dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat yang diundang, baik dari unsur polres pengadilan negeri, dinkes, dan badan narkotika nasional (BNN) kabupaten nganjuk.