Reporter: Muhammad Imron Danu |
BLITAR - Inilah MA 52 tahun warga kecamatan gandusari kabupaten blitar, saat digelandang petugas kepolisian resort blitar selasa sore. Pria paruh baya ini tega mencabuli gadis berusia sebelas tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Dihadapan petugas pelaku mengaku, tega melakukan pencabulan tersebut karena untuk melapiaskan nafsunya karena melihat kemolekan tubuh korban.
Aksi cabul pria paruh baya ini dilakukan saat korban sendirian didalam rumahnya, melihat kondisi rumah sepi, pelaku langsung masuk dan mengajak korban ke kandang ayam yang berada di belakang rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah menggauli korban sebanyak 5 kali.
Sementara itu, kapolres blitar AKBP ahmad fanani eko prasetiyo mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat tetangga korban lainya mengetahui pelaku sedang menggauli korban di kandang ayam milik orang tua korban. Mengetahui hal tersebut, saksi mata langsung melaporkan kepada orang tua korban dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku diamanan di mapolres blitar. Pelaku jerat dengan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas pelaku mengaku, tega melakukan pencabulan tersebut karena untuk melapiaskan nafsunya karena melihat kemolekan tubuh korban.
Aksi cabul pria paruh baya ini dilakukan saat korban sendirian didalam rumahnya, melihat kondisi rumah sepi, pelaku langsung masuk dan mengajak korban ke kandang ayam yang berada di belakang rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah menggauli korban sebanyak 5 kali.
Sementara itu, kapolres blitar AKBP ahmad fanani eko prasetiyo mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat tetangga korban lainya mengetahui pelaku sedang menggauli korban di kandang ayam milik orang tua korban. Mengetahui hal tersebut, saksi mata langsung melaporkan kepada orang tua korban dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku diamanan di mapolres blitar. Pelaku jerat dengan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.