Reporter: M. Ramzi |
MAGETAN - Sataun polisi pamong praja, satpol PP kabupaten magetan, melakukan penertiban papan reklame yang melanggar perda. Ada puluhan papan reklame seputar kota magetan, yang dibongkar paksa petugas penegak perda tersebut.
Tidak hanya papan reklame milik swasta, petugas juga merobohkan papan reklame milik pemerintah. Seperti milik badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah atau bPPkad , serta milik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, atau dpmptsp.
Kepala bidang penegak perundang undangan satpol PP magetan, fery yoga saputra, menjelaskan, penertiban papan reklame milik pemkab ini, karena melanggar perda nomer 18 tahun 2016, tentang pengaturan dan penertiban pemasangan papan reklame. Pelanggaran di antaranya, karena ditempatkan di bahu jalan, di atas trotoar, atau berada di jalur hijau.
Sebelumnya satpol PP sudah melayangkan surat peringatan kepada opd atau pemilik papan reklame. Karena sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, sehingga satpol PP melakukan pembongkaran paksa.
Satpol PP kabupaten magetan , akan terus melakukan penertiban papan reklame , apabila masih ditemukan adanya papan reklame yang melanggar perda nomor 18 tahun 2016, atau reklame yang ijinnya sudah habis.
Tidak hanya papan reklame milik swasta, petugas juga merobohkan papan reklame milik pemerintah. Seperti milik badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah atau bPPkad , serta milik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, atau dpmptsp.
Kepala bidang penegak perundang undangan satpol PP magetan, fery yoga saputra, menjelaskan, penertiban papan reklame milik pemkab ini, karena melanggar perda nomer 18 tahun 2016, tentang pengaturan dan penertiban pemasangan papan reklame. Pelanggaran di antaranya, karena ditempatkan di bahu jalan, di atas trotoar, atau berada di jalur hijau.
Sebelumnya satpol PP sudah melayangkan surat peringatan kepada opd atau pemilik papan reklame. Karena sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, sehingga satpol PP melakukan pembongkaran paksa.
Satpol PP kabupaten magetan , akan terus melakukan penertiban papan reklame , apabila masih ditemukan adanya papan reklame yang melanggar perda nomor 18 tahun 2016, atau reklame yang ijinnya sudah habis.