Reporter: Saiful Mualimin |
JOMBANG - Supriyadi, 33 tahun, tersangka pembunuhan terhadap waras, 53 tahun, janda pemilik warung asal desa wuluh, kecamatan kesamben, jombang kini hanya bisa pasrah. Dengan kondisi kaki tertembus peluru, kini harus bersiap meringkuk di tahanan lebih lama.
Keinginan pemuda asal mojodanu, kecamatan ngusikan, ini kandas. Sejumlah perhiasan mulai dari gelang, kalung dan anting yang berhasil dirampas dari korban ternyata imitasi atau barang tiruan, sehingga tidak laku dijual.
Akbp agung setyo nugroho kapolres jombang mengatakan, pelaku memang sejak awal berniat memiliki perhiasan janda yang setiap hari menjual nasi. Dengan modus menjalin asmara sesaat pelaku merampas dan membunuh korban yang sedang tidur di kamar warungnya.
Sementara supriyadi mengakui, nekat menghabisi korban karena ingin mendapatkan perhiasan yang dipakai korban. Uang tersebut akan digunakan untuk foya foya. Sayangnya sejumlah perhiasan hasil rampasannya ternyata tidak bisa dijual. Saat korban tertidur pelaku langsung menghabisi korban dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan hingga tewas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku terancam tindak pidana pasal 338 subsider 339 kuhp tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Keinginan pemuda asal mojodanu, kecamatan ngusikan, ini kandas. Sejumlah perhiasan mulai dari gelang, kalung dan anting yang berhasil dirampas dari korban ternyata imitasi atau barang tiruan, sehingga tidak laku dijual.
Akbp agung setyo nugroho kapolres jombang mengatakan, pelaku memang sejak awal berniat memiliki perhiasan janda yang setiap hari menjual nasi. Dengan modus menjalin asmara sesaat pelaku merampas dan membunuh korban yang sedang tidur di kamar warungnya.
Sementara supriyadi mengakui, nekat menghabisi korban karena ingin mendapatkan perhiasan yang dipakai korban. Uang tersebut akan digunakan untuk foya foya. Sayangnya sejumlah perhiasan hasil rampasannya ternyata tidak bisa dijual. Saat korban tertidur pelaku langsung menghabisi korban dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan hingga tewas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku terancam tindak pidana pasal 338 subsider 339 kuhp tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.