Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Polres bojonegoro menggelandang sejumlah pelaku kriminal dalam press rilis yang digelar di halaman mapolres setempat. Dalam rilis ini, salah satu pelaku diketahui merupakan seorang kepala desa gunungsari, kecamatan baureno, kabupaten bojonegoro.
Dihadapan petugas dan bupati bojonegoro anna muawanah yang hadir dalam rilis ini. Kades bernama jaenal abidin ini hanya tertunduk lesu dan menyesali seluruh perbuatannya.
Tersangka sendiri diamankan bersama dengan salah satu temannya yang berinisial pb, warga sragen jawa tengah, saat sedang asik melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah rumah.
Dari tangan kades ini, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0 koma 8 gram beserta alat hisap. Kedua pelaku kasus narkoba ini, selanjutnya akan dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Menanggapi kasus narkoba kades ini, bupati bojonegoro anna muawanah, menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum kades jaenal abidin. Pasalnya perbuatan tersebut dinilai melukai hati warga yang memilihnya.
Sementara itu, proses hukum diserahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Sedangkan sanksi administrasi menunggu incraht putusan hukum tetap.
Dihadapan petugas dan bupati bojonegoro anna muawanah yang hadir dalam rilis ini. Kades bernama jaenal abidin ini hanya tertunduk lesu dan menyesali seluruh perbuatannya.
Tersangka sendiri diamankan bersama dengan salah satu temannya yang berinisial pb, warga sragen jawa tengah, saat sedang asik melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah rumah.
Dari tangan kades ini, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0 koma 8 gram beserta alat hisap. Kedua pelaku kasus narkoba ini, selanjutnya akan dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Menanggapi kasus narkoba kades ini, bupati bojonegoro anna muawanah, menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum kades jaenal abidin. Pasalnya perbuatan tersebut dinilai melukai hati warga yang memilihnya.
Sementara itu, proses hukum diserahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Sedangkan sanksi administrasi menunggu incraht putusan hukum tetap.