Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 26 Desember 2020, 14:40 WIB
Last Updated 2020-12-26T08:13:46Z
TubanViewer

Petugas Sita Seratusan Botol Miras Dari Sebuah Toko Kelontong

Reporter: Khusni Mubarok

TUBAN - Petugas gabungan dari tni-polisi dan satpol PP kabupaten tuban, menggelar razia kesejumlah tempat keramaian dan lokasi nongkrong muda-mudi, serta warung dan toko yang disinyalir menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen.

Awalnya, petugas mengamankan pemuda yang tengah pesta miras. Setelah dimintai keterangan petugas, pemuda tersebut menunjukkan lokasi tempat ia membeli miras tersebut.

Dari keterangan para pemuda ini, petugas kemudian mendatangi sebuah toko kelontong di desa karang agung, kecamatan palang, tuban, yang diduga menjual miras.

Hasilnya, petugas mendapati beranega ragam jenis miras dengan kadar alkohol 14,7 persen. Untuk mengelabuhi petugas, pemilik toko ini diduga sengaja menyembunyikan sebagian miras yang total berjumlah seratus sembilan botol ini di sebuah gudang.

Selanjutnya, seluruh barang bukti ratusan botol miras tersebut, di sita petugas dan diamankan di kantor satpol PP tuban. Selain itu, pemilik warung di berikan surat panggilan, untuk datang di kantor satpol PP, untuk diberikan pembinaan dan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Razia ini digelar, untuk penegakan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan, untuk menjaga ketertiban umun serta ketentraman masyarakat menjelang tahun baru, terlebih di masa pandemi covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.