Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 30 Desember 2020, 14:57 WIB
Last Updated 2020-12-30T08:55:37Z
BojonegoroViewer

Tahun 2021, Tarif Parkir Berlangganan Di Bojonegoro Naik

Reporter: Samsul Alim

BOJONEGORO - Pemerintah kabupaten (pemkab) bojonegoro melalui dinas perhubungan kabupaten bojonegoro, akan mulai memberlakukan kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan per 1 januari 2021. Pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, sehubungan sudah selama 9 tahun ini besaran tarif parkir di bojonegoro tidak pernah mengalami kenaikan.

Adapun besaran tarif parkir setelah dilakukan penyesuaian yaitu, untuk parkir berlangganan bagi kendaraan berplat nomor bojonegoro, untuk kendaraan bermotor roda dua sebelumnya sebesar 20 ribu rupiah akan menjadi 40 ribu rupiah per tahun. Sementara untuk kendaraan roda empat sebelumnya sebesar 40 ribu akan menjadi  60 ribu per tahun, untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat 100 ribu rupiah per tahun.

Kepala bidang sarana dan prasarana pada dinas perhubungan kabupaten bojonegoro, sigit jatmiko menuturkan, dasar penerapan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan sesuai dengan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, juga semata mata untuk peningkatan kualitas pelayanan bidang perparkiran di kabupaten bojonegoro.

Oleh sebab itu, pemkab bojonegoro pada akhir tahun 2019 telah melakukan peninjauan dan sekaligus penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup) nomor 44 tahun 2019, tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Saat ini, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di kabupaten bojonegoro untuk parkir berlangganan kendaraan berplat nomor bojonegoro per tahun, untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 20 ribu rupiah. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar 40 ribu rupiah. Sementara untuk kendaraan bermotor beroda lebih dari empat sebesar 75 ribu rupiah.

Sedangkan, bagi kendaraan berplat nomor di luar bojonegoro, dikenakan tarif harian, untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 1.000 rupiah, untuk kendaraan roda empat sebesar 2.000 rupiah, untuk kendaraan roda lebih dari empat sebesar 3.000 rupiah.