Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Inilah detik-detik, pembubaran paksa pesta hajatan di desa kadungrejo, kecamatan boerno, kabupaten bojonegoro, yang dilakukan oleh satreskrim polres bojonegoro. Petugas beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan, guna menghalau, sekaligus membubarkan kerumunan dua kelompok pemuda, karena terlibat keributan dalam acara tersebut.
Selain menyebabkan kericuhan, pembubaran paksa juga dilakukan karena pesta hajatan yang dimeriahkan music electone ini, digelar tanpa ijin sekaligus melanggar protokol kesehatan covid-19. Pesta pernikahan ini mengundang kerumunan ratusan orang, mengabaikan jaga jarak, serta sebagian tamu tak memakai masker.
Paska kejadian tersebut. Satreskrim polres bojonegoro langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya kepala desa, grup musik electone, hingga pihak pemilik hajatan.
Hasilnya, petugas menetapkan seorang tersangka, berinisial n-f, pengantin pria, sekaligus yang bertanggungjawab atas acara tersebut.
N-f dinilai melanggar aturan hukum, serta mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi covid-19. Ia juga terbukti mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya melalui grup whatshapp hingga sejumlah 500 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan. Di antaranya satu buah hp, print out percakapan di grup wa, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik electone.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 160 kuhp tentang penghasutan, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain menyebabkan kericuhan, pembubaran paksa juga dilakukan karena pesta hajatan yang dimeriahkan music electone ini, digelar tanpa ijin sekaligus melanggar protokol kesehatan covid-19. Pesta pernikahan ini mengundang kerumunan ratusan orang, mengabaikan jaga jarak, serta sebagian tamu tak memakai masker.
Paska kejadian tersebut. Satreskrim polres bojonegoro langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya kepala desa, grup musik electone, hingga pihak pemilik hajatan.
Hasilnya, petugas menetapkan seorang tersangka, berinisial n-f, pengantin pria, sekaligus yang bertanggungjawab atas acara tersebut.
N-f dinilai melanggar aturan hukum, serta mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi covid-19. Ia juga terbukti mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya melalui grup whatshapp hingga sejumlah 500 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan. Di antaranya satu buah hp, print out percakapan di grup wa, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik electone.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 160 kuhp tentang penghasutan, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.