Reporter: Achmad Syarwani |
NGANJUK - Satuan polisi pamong praja pemkab nganjuk, gagal melakukan penyegelan terhadap wahana wisata kolam renang sri tanjung, yang ada di desa tanjungrejo kecamatan loceret kabupaten nganjuk. Upaya mengundur penyegelan wisata ini akibat adanya protes keras dari joko sabdono, selaku pihak yang berwenang mengelola atau sebagai hak pakai atas tanah milik pemkab tersebut, sesuai perjanjian kontrak kerjasama.
Menurut abdul wakhid, kasat pol pp pemkab nganjuk, wisata rorokuning adalah milik pemkab nganjuk dan dikelolah oleh cv gunung artha, dengan penanggung jawab joko sabdono.
Pemkab nganjuk selaku pihak pertama dan joko sabdono selaku pihak kedua bersepakat dalam perjanjian kontrak kerjasama, dan masa habis kontrak pada september 2020. Pihak pol pp yang semula hendak melakukan penyegelan, terpaksa gagal karena pihak pengelola meminta ganti rugi atas aset diluar perjanjian atau aset milik dari pihak kedua.
Pihak pol pp berencana akan melaporkan kejadian ini kepada sekda dan akan koordinasi lebih lanjut, serta menunda penyegelan.
Sementara joko sabdono, mengaku sudah 22 tahun memakai dan mengelola lahan tersebut untuk pengembangan wisata. Selama kurun waktu itu, pihaknya banyak membangun wisata dengan biaya pribadi sebesar 2 koma 5 milyar rupiah.
Pihaknya meminta kepada pemkab nganjuk untuk mengganti aset diluar perjanjian sebesar 2 koma 5 miliar itu sebelum pemkab melakukan penyegelan.
Pihak kedua meminta agar pemkab nganjuk segera membentuk tim apraisal guna menaksir biaya aset milik pihak kedua. Jika pemkab memaksa untuk penyegel, maka pihak kedua akan melakukan gugatan ke pengadilan.