Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Tiga tersangka yang diamankan petugas ini, masing-masing berinisial SR, warga ngemplak. JR, warga kecamatran malo, dan RF, warga ngumpak dalem, kabupaten bojonegoro.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda selama kurang dari dua pekan terakhir. SR, ditangkap di jalan raya desa ngemplak , kecamatan sumberjo. JR, jalan raya desa malo , kecamatan malo, sedangkan RF, diamankan di desa ngumpak dalem , kecamatan dander , kabupaten bojonegoro .
Kapolres bojonegoro , AKBP eva guna pandia , dalam rilisnya menjelaskan. Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Selanjutnya, petugas menggelar operasi di beberapa titik, yang berlangsung selama dua pekan terakhir, hasilnya, ada tiga tersangka berhasil diamankan dari 3 TKP berbeda. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit handphone, beberapa klip dan peralatan hisap sabu, serta satu paket berisi sembilan butir pil dobel L.
Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat pasal 112 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda selama kurang dari dua pekan terakhir. SR, ditangkap di jalan raya desa ngemplak , kecamatan sumberjo. JR, jalan raya desa malo , kecamatan malo, sedangkan RF, diamankan di desa ngumpak dalem , kecamatan dander , kabupaten bojonegoro .
Kapolres bojonegoro , AKBP eva guna pandia , dalam rilisnya menjelaskan. Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Selanjutnya, petugas menggelar operasi di beberapa titik, yang berlangsung selama dua pekan terakhir, hasilnya, ada tiga tersangka berhasil diamankan dari 3 TKP berbeda. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit handphone, beberapa klip dan peralatan hisap sabu, serta satu paket berisi sembilan butir pil dobel L.
Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat pasal 112 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.