Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Inilah tersangka spesialis pencurian handphone berinisial SG, 28 tahun, yang diamankan oleh satreskrim polres bojonegoro. Warga kabupaten subang, jawa barat ini diamankan petugas, usai beraksi di dua konter hp di kecamatan baureno dan di kelurahan jetak kabupaten bojonegoro.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol 34 handphone smartphone. Pelaku berhasil ditangkap anggota satreskrim polres bojonegoro dan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur saat dijemput polisi .
Aksi pencurian tersebut terjadi pada bulan maret 2020 silam. Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buron petugas, hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 smartphone hasil curian pelaku. Sementara sisanya sudah dijual pelaku ke sejumlah orang dan konter. Uang hasil penjualan barang curian itu menurut pelaku sudah dipakai untuk menghidupi keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .