Reporter: Avrizal Ilmi |
BOJONEGORO - Suwito, 45 tahun, warga kecamatan ngraho, kabupaten bojonegoro, dibekuk sat reskrim polres bojonegoro, karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap gadis 17 tahun yang mengalami cacat mental.
Dalam press rilis di mapolres bojonegoro, kapolres bojonegoro, akbp eva guna pandia mengatakan. Kejadian pencabulan bermula dari bujuk rayu tersangka kepada korban, sehingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga tiga kali terhadap korban.
Sebelumnya, tersangka mengajak korban melihat vidio porno dengan diiming-imingi jajan terlebih dahulu. Sedangkan korban menderita tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar . Setelah diajak menonton, tersangka mengaku langsung mencabuli korban.
Akibat perbuatanya tersangka diancam pasal 76 dan pasal 21 uu perlindungan anak , dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara .
Dalam press rilis di mapolres bojonegoro, kapolres bojonegoro, akbp eva guna pandia mengatakan. Kejadian pencabulan bermula dari bujuk rayu tersangka kepada korban, sehingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga tiga kali terhadap korban.
Sebelumnya, tersangka mengajak korban melihat vidio porno dengan diiming-imingi jajan terlebih dahulu. Sedangkan korban menderita tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar . Setelah diajak menonton, tersangka mengaku langsung mencabuli korban.
Akibat perbuatanya tersangka diancam pasal 76 dan pasal 21 uu perlindungan anak , dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara .