DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Sabtu, 13 Februari 2021, 14:17 WIB
Last Updated 2021-02-13T07:29:18Z
LamonganTuban

39 Desa Di Lamongan Akan Terapkan PPKM Mikro


LAMONGAN - Tim satuan tugas covid-19 kabupaten lamongan, akan segera menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm skala mikro di kabupaten setempat. Sebagai langkah awal, satgas covid-19 kabupaten setempat akan melakukan ppkm skala mikro ini, di tiga puluh sembilan desa yang berada di sembilan belas kecamatan di kabupaten lamongan.

Desa tersebut dilakukan ppkm karena memang masuk zona merah penyebaran dan penularan covid-19. Ppkm mikri ini dilakukan, sesuai dalam instruksi menteri dalam negeri nomor tiga tahun 2021. Yang mana dalam desa yang melakukan ppkm juga harus membuat posko penanganan covid-19 di tingkatan desa maupun kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19.

Penerapan ppkm di di tiga puluh sembilan desa yang ada di sembilan belas kecamatan ini selanjutnya bisa berkurang atau bertambah, sesuai dengan update peta sebaran covid-19.

Sementara itu, terkait dengan jumlah rincian untuk penerapan ppkm skala mikro di kabupaten lamongan ini menyebar di empat puluh sembilan rt, yang terdapat di tiga puluh sembilan desa atau kleurahan yang berada di sembilan belas kecamatan di kabupaten lamongan.