BOJONEGORO - Petugas gabungan, terdiri dari polres bojonegoro, kodim 0813 bojonegoro, satpol pp kabupaten bojonegoro, serta dinas kesehatan kabupaten bojonegoro. Menggelar operasi yustisi atau razia penegakan protokol kesehatan covid-19 di sejumlah tempat di wilayah kecamatan malo kabupaten bojonegoro.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 98 orang warga setempat terjaring atau didapati melanggar protokol kesehatan covid-19. Dari 98 orang tersebut, 95 orang diberikan sanksi terguran lisan, 2 orang diberikan teguran tertulis, dan satu orang diberikan sanksi tindak pidana ringan dan harus menjalani sidang di pengadilan negeri bojonegoro.
Sementara, dari 98 orang tersebut 2 orang dilakukan rapid test, yang keduanya hasilnya negatif. Selain menggelar operasi yustisi, aparat juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek malo, AKP ngatimin mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan covid-19, salah satunya dengan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan covid-19.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan warga masyarakat di kecamatan malo, sehubungan situasi pandemi covid-19 di kabupaten bojonegoro belum ada tanda-tanda mereda.
Selain menggelar operasi yustisi protokol kesehatan covid-19, aparat juga melakukan sosialisasi dan pembagian masker kepada warga masyarakat, menurut akp ngatimin, anggota polsek malo terutama bhabinkamtibmas, akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Selain melakukan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya penerapan 4m, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kerumunan.