JOMBANG - Pria berinisial S warga kecamatan ngoro jombang ini digelandang ke mapolres jombang. Pemilik dan pengasuh salah satu pondok pesantren ini diamankan petugas setelah polisi mendapatkan laporan dari dua keluarga korban yang tidak lain santri pelaku.
Dari pemeriksaan korban, petugas langsung membekuk pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone, pakaian dalam korban, hingga pakaian pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
AKBP agung setya nugroho kapolres jombang mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan modus membangunkan santri untuk di ajak sholat tengah malam. Setelah itu pelaku merayu santri untuk bersedia korea melayaninya.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi ini sejak dua tahun terakhir. Pelaku mengaku khilaf saat memaksa para korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Petugas akan menjerat pelaku dengan uu perlindungan anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. Petugas juga masih mendalami kemungkinan ada korban lain dalam aksi kejahatan seksual yang dilakukan di lingkungan pesantren.
Dari pemeriksaan korban, petugas langsung membekuk pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone, pakaian dalam korban, hingga pakaian pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
AKBP agung setya nugroho kapolres jombang mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan modus membangunkan santri untuk di ajak sholat tengah malam. Setelah itu pelaku merayu santri untuk bersedia korea melayaninya.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi ini sejak dua tahun terakhir. Pelaku mengaku khilaf saat memaksa para korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Petugas akan menjerat pelaku dengan uu perlindungan anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. Petugas juga masih mendalami kemungkinan ada korban lain dalam aksi kejahatan seksual yang dilakukan di lingkungan pesantren.